Bogor (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Sosial RI mengingatkan bahwa tontonan
anak-anak seperti sinetron maupun bacaan seperti komik ada yang
mengandung unsur porno.
"Sumber yang kami dapatkan dari Yayasan Kita dan Buah Hati
menyebutkan, anak-anak mendapatkan pornografi dari komik sebanyak 23
persen, game 17 persen, situs 17 persen, film 13 persen dan 57 persen
sinetron Indonesia mengandung pornografi," kata Kepala Pusat Penyuluhan
Sosial, Kementerian Sosial RI, Tati Nugrahati, saat berbicara pada
kegiatan pesantren kilat Ramadhan 2015 yang diselenggarakan oleh Serikat
Pekerja Antara bekerja sama dengan Kementerian Sosial RI, Otoritas Jasa
Keuangan dan SEAMEO Biotrop, di Bogor, Sabtu.
Ia mengatakan, satu dari setiap dua anak menonton pornografi di
rumah. Satu dari setiap tiga anak sudah bisa melihat pornografi, dan
reaksi mereka biasa saat melihat gambar porno.
Disebutkannya, film kartun Sincan juga terdapat unsur pornografi,
dalam tayangan televisi juga memperlihatkan adegan berpacara, pelukan
dan ciuman. Bahkan dari komik juga dapat ditemukan gambar-gambar yang
mengandung unsur sesualitas.
"Pornografi ini lebih berbahaya dari narkoba yang menyebabkan
penyakit HIV/AIDS, dia memang tidak menyebabkan kematian. Tetapi
menyebabkan kerusakan otak, gila atau bodoh," katanya.
"Perlu ada penyebaran informasi, sosialisasi apa itu pornografi,
agar masyarakat faham dan sadar akan bahayanya karena merusak otak.
Karena beragam bentuk pornografi saat ini telah dihasilkan, dalam bentuk
gambar, gerak tubuh, pesan, ilustrasi, bahkan suara," katanya.
Ia menyebutkan, pemerintah telah berupaya melindungi masyarakat
dari bahaya pornografi, melalui Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008
tentang pornografis yang memberikan sanksi tegas kepada pelaku, penyebar
ataupun pembuatnya berupa penjara, hingga denda maksimal mencapai Rp2
miliar.
"Jadi jangan main-main dengan pornografi sanksinya sangat berat," katanya.
Pemerintah juga sudah melakukan upaya lain seperti memblokir situs
porno. Tetapi upaya tersebut tidak maksimal, karena kecanggihan
teknologi, saat 100 situ diblokir dalam waktu dua jam timbul 200 situs
baru.
Oleh karena itu, lanjut dia, masyarakat memiliki peran untuk
melakukan pencegahan terhadap pornografi hal ini diatur dalam
Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008. Peran yang dapat dilakukan masyarakat
seperti melaporkannya, melakukan gugatan perwakilan ke pengadilan,
melakukan sosialisasi peraturan perundang-undangan, dan melakukan
pembinaan kepada masyarakat terhadap bahaya dan dampak pornografi.
Kegiatan pesantren yang berlangsung satu hari penuh ini
menghadirkan pembicara praktisi media Anton Santoso, Direktur SEAMEO
Biotrop Dr Irdika Mansur, Wakil Rektor IV Sekolah Teknologi Terpadu,
Nurul Fikri, PCNU Kota Bogor Irfan Haryono, Direktur Komunikasi OJK, dan
Kapuspensos Kementerian Sosial RI, Tati Nugrahati.
Selain bekerja sama dengan Kementerian Sosial, pesantren kilat
Ramadhan ini juga didukung sejumlah sponsor di antaranya Chevron, Taman
Safari Indonesia (TSI), Indocement, Indofood, APRIL, dan Kimia Farma.
Waspada pornografi di sinetron, komik, game
Sabtu, 4 Juli 2015 23:56 WIB