Kuala Lumpur (ANTARA) - Nilai denda bagi pelanggar kesalahan prosedur operasi standar (SOP) Perintah Kawalan Pergerakan (PKP) dalam rangka membendung COVID-19 di Malaysia dinaikkan dari RM1,000 (Rp3,4 juta) menjadi RM10,000 (Rp35 juta) mulai Kamis (11/3).
Pengumuman kenaikan tersebut disampaikan oleh Kepala Polisi Diraja Malaysia (PDRM) Irjen Pol Tan Sri Abdul Hamid Bador dalam jumpa pers di Bukit Aman, Kuala Lumpur yang disiarkan melalui media sosial.
Abdul Hamid mengatakan kenaikan tersebut sesuai dengan Ordinan Darurat (Pencegahan dan Pengawalan Penyakit Berjangkit) (Amendemen) 2021 yang diwartakan mulai pukul 24.01 tengah malam.
Dia mengatakan keputusan menaikkan nilai denda tersebut bagaimanapun bukan untuk menghukum masyarakat secara berlebihan atau membolehkan pemerintah mengutip uang dari banyak orang.
"Kenaikan ini semata-mata untuk menyadarkan orang banyak bahwa virus ini masih berada di mana-mana apabila kita lupa," katanya.
Dia mengatakan jika PKP yang diterapkan sejak sebulan lalu tidak tak dipatuhi maka sewaktu-waktu keadaan bisa berubah kepada keadaan jauh lebih buruk karena jumlah kasus positif meningkat dibanding sebelumnya.
Sebelumnya Menteri Pertahanan Ismail Sabri Yakoob mengatakan sebanyak 451 orang ditahan atas kesalahan pelanggaran SOP PKP dan dari jumlah tersebut 393 didenda sedangkan 58 ditahan polisi.
Di antara kesalahan pelanggaran adalah gagal menyediakan peralatan untuk mencatat diri/pelanggan (129), aktivitas pusat hiburan (82), tidak ada penjarakan fisik (79), aktivitas pelacuran (75), melintas negeri (provinsi) tanpa izin (28), tidak memakai masker (49) dan premis / tempat perniagaan beroperasi melebihi waktu tanpa izin (9).
Denda pelanggar PKP COVID-19 di Malaysia naik jadi Rp35 juta
Kamis, 11 Maret 2021 17:19 WIB