Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pihak Istana Kepresidenan melalui Deputi IV
Bidang Komunikasi Politik Staf Kepresidenan Eko Sulistyo menyatakan
syarat formil grasi yang diajukan Antasari Azhar tidak terpenuhi.
"Terkait dengan permohonan grasi ini, masalah grasi ini kan
sebenarnya sudah diatur di dalam UU Nomor 5 tahun 2010. Di dalam UU ini
jelas disebutkan, khususnya Pasal 7 bahwa grasi ini meskipun itu hak
prerogatif Presiden, tapi Presiden harus mendapat pertimbangan dari MA,"
kata Eko Sulistyo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa.
Ia menambahkan, terkait konteks dalam UU tersebut khususnya pasal
2, di dalamnya ada pembatasan soal limiditas pengajuan grasi yang
dibatasi hanya satu tahun sejak keputusan itu berkekuatan hukum tetap
(inkracht).
Jadi, kata dia, kalau dilihat dasar pertimbangan MA, bahwa saat ini
sudah melampaui batasan setahun pengajuan sejak Inkracht, maka
sebetulnya ruang grasi ini syarat formilnya menjadi tidak terpenuhi.
"Oleh karena itu, Presiden atas dasar kemanusian dan hak preogratif
tadi itu terkendala atau sangat dibatasi oleh UU pemberian grasi itu.
Supaya kita juga tidak salah dalam proses pemberian grasi ini," katanya.
Ia menegaskan, konstruksi dalam UU memang semacam itu, sehingga syarat formil menjadi tidak terpenuhi.
"Ruang prerogatif presiden oleh UU sebenarnya sudah dibatasi dalam
lingkup waktu satu tahun. Kesempatan itu yang tidak dipergunakan oleh
Antasari," katanya.
Terkait hal itu, kini istana masih mengkaji agar tindak lanjut berikutnya tidak menabrak UU dan peraturan yang berlaku.
Menurut dia, dalam konteks sekarang ini Presiden tidak secara penuh menggunakan hak prerogatif.
"Dulu dalam UUD, bisa secara penuh, sebelum ada perubahan. Tapi
setelah ada perubahan UUD, hak preogratif itu harus memperoleh
pertimbangan dari MA. Jadi itu untuk membatasi juga supaya tidak
dipergunakan secara luar biasa oleh presiden. Kemudian diatur dengan UU
ini," katanya.
Eko menegaskan Presiden telah disumpah untuk tidak melanggar UU
sehingga kajian yang dilakukan pasti dilakukan dalam ruang yang tidak
dibatasi oleh peraturan yang berlaku secara legal.
Istana: syarat formil grasi Antasari tidak terpenuhi
Selasa, 14 Juli 2015 23:11 WIB