Nunukan (ANTARA GORONTALO) - Pemerintah Kerajaan Malaysia kembali
mendeportasi 73 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Negeri
Sabah secara ilegal ke Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, Selasa.
TKI deportasi yang dikawal staf Konsulat RI Tawau, Malaysia
merupakan pemulangan kedua pekan ini tiba di Pelabuhan Internasional
Tunon Taka Kabupaten Nunukan dengan menggunakan kapal angkutan resmi KM
Purnama Ekspres sekitar pukul 18.45 wita.
Kepala Unit Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Pelabuhan
Internasional Tunon Taka, Nasution yang menerima TKI deportasi tersebut
di Nunukan, Selasa malam berdasarkan berita acara serah terima dari
Konsulat RI Tawau nomor 353/KOns/VII/2015.
Nasution menerangkan, berdasarkan data dari Konsulat RI Tawau jumlah
TKI yang dideportasi kali ini sebanyak 73 orang terdiri dari 57
laki-laki, 14 perempuan, anak laki-laki dan perempuan masing-masing satu
orang.
Ia menambahkan, sebelum dideportasi para TKI ini telah menjalani
hukuman di Pusat Tahanan Sementara (PTS) Sandakan sesuai dengan jenis
pelanggaran yang dilakukannya yakni keimigrasian, narkoba dan kriminal
biasa.
Pendataan BP3TKI dan kepolisian Kabupaten Nunukan, dari 73 TKI yang
dideportasi sebanyak 18 orang yang berangkat ke negeri jiran menggunakan
paspor TKI 24 halaman, paspor 48 halaman sebanyak delapan orang dan
tanpa menggunakan dokumen keimigrasian sebanyak 45 orang termasuk dua
anak-anak yang lahir di negara itu.
Masih hasil pendataan itu pula, 12 orang memilih untuk pulang ke
kampung halamannya, tinggal di Nunukan sebanyak 13 orang dan pulang ke
Malaysia 48 orang termasuk dua anak-anak.
Selanjutnya asal daerah yakni Riau (1), Jateng (1), NTT (12), NTB
(3), Sultra (3), Sulbar (3) dan selebihnya dari Sulsel sebanyak 50 orang
termasuk dua anak-anak.
Malaysia deportasi 73 TKI ilegal ke Nunukan
Selasa, 14 Juli 2015 23:30 WIB