Jakarta (ANTARA GORONTALO) - DPR akan melakukan pertemuan dengan Presiden dan
Menteri Dalam Negeri untuk membahas keputusan Komisi Pemilihan Umum
tentang penundaan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) dengan
calon peserta tunggal sebelum tanggal 24 Agustus.
"Pengesahan
bakal calon kepala daerah tanggal 24. Sebelum tanggal 24, DPR akan
menggelar pertemuan untuk membahas keputusan KPU tersebut," kata Ketua
Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman di Jakarta, Jumat.
Ia
mengatakan KPU tidak bisa serta merta memutuskan untuk menunda
pelaksanaan pilkada serentak di 13 daerah karena calon pesertanya
tunggal.
Ketua KPU Husni Kamil Manik menyatakan KPU memperpanjang
waktu pendaftaran calon kepala daerah yang semula dijadwalkan tanggal
26-28 Juli sampai tanggal 1-3 Agustus khusus untuk daerah yang pemilihan
kepala daerahnya hanya diikuti satu peserta.
"KPU tidak bisa putuskan sepihak, KPU juga terlalu kaku, jangan persulit calon," kata Rambe.
Menurut politisi Partai Golkar itu menyebut status bakal calon tunggal status quo sampai ada keputusan rapat DPR dan pemerintah.
"Jadi
untuk saat ini, akan terjadi status quo terhadap calon tunggal. Yang
belum, nanti kita bicarakan bagaimana tindak lanjutnya. Sekarang ini
bagi calon tunggal itu berstatus quo. Mudah-mudahan ada calon lain yang
mendaftar sebelum tanggal 3 Agustus 2015. KPU dan Bawaslu hanya
penyelenggara," katanya.
DPR dan pemerintah akan bahas penundaan pilkada
Jumat, 31 Juli 2015 20:40 WIB