Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal
Ramli mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyerahkan
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Saya datang ke sini memenuhi kewajiban sebagai pejabat negara harus
menyerahkan laporan kekayaan," kata Rizal di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Ia tiba di gedung KPK pukul 11.19 WIB dengan mengenakan kemeja putih lengan panjang dan jas yang berwarna abu-abu.
Ia mengatakan sudah menjadi suatu kewajiban setiap penyelenggara negara untuk melaporkan nilai harta kekayaannya.
Rizal mengatakan dapat menyerahkan LHKPN itu ke KPK hari ini karena kesibukan yang dijalaninya.
"Saya habis dari Amerika acara cukup lama. Kemudian juga sibuk ya
kemarin ada Perdana Menteri Najib (Perdana Menteri Malaysia), baru
sempat hari ini (menyerahkan LHKPN)," ujarnya.
Rizal Ramli dilantik menjadi Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman oleh Presiden Joko Widodo pada Rabu (12/8).
Sebelumnya, pelaporan LHKPN diatur dalam Undang-undang (UU) nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dan UU nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa penyelenggara
negara wajib bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah
menjabat, dan wajib mengumumkan kekayannya dan melaporkan kekayaannya
saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pensiun.
Rizal terakhir kali melaporkan harta kekayaannya saat menjadi menteri
pada pemerintahan presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur) pada 2001.
Dalam era pemerintahan Gus Dur itu, ia menjabat posisi menko
perekonomian dengan harta kekayaan yang dilaporkan sebesar Rp 8,5 miliar
dan 88.110 dolar Amerika.
Menko Kemaritiman datangi KPK serahkan LHKPN
Senin, 12 Oktober 2015 14:34 WIB