Biak (ANTARA GORONTALO) - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan surat
keputusan bersama tentang pendirian rumah ibadah perlu direvisi untuk
mencegah intoleransi antar pemeluk agama.
"Kasus Aceh Singkil menjadi keprihatinan pemerintah, karena
menimbulkan aksi anarkisme dan perusakan rumah ibadah dilakukan kelompok
tertentu," kata Mendagri, sebelum berangkat ke Jakarta dari Biak,
Selasa.
Ia mengakui, penyiapan rumah ibadah untuk pemeluk agama dalam suatu
daerah sudah diatur dalam surat keputusan bersama tiga menteri.
Hanya saja dalam implementasi di lapangan, menurut Mendagri, seringkali menimbulkan aksi intoleransi yang berdampak kepada aksi anarkisme dan perusakan rumah ibadah agama.
"Kementerian Dalam Negeri akan membahas dengan Kementerian Agama
untuk penyempurnaan aturan tentang pendirian rumah ibadah itu, sehingga
setiap orang dapat menghormati jika suatu kelompok membangun tempat
peribadatan sesuai keyakinan warga bersangkutan," kata Tjahjo.
Ia menyatakan aturan keputusan bersama tiga menteri tentang
pendirian rumah ibadah tetap berlaku sepanjang belum dilakukan revisi
bagi penyempurnaan pelaksanaan di lapangan.
Menyinggung toleransi kehidupan di Tanah Papua, menurut Mendagri,
sesuai hasil pertemuan dengan tokoh agama Kristiani dengan pemuka agama
lain di Provinsi Papua Barat dinilai bagus.
"Kehidupan yang harmonis antarpemeluk agama di
Papua perlu menjadi contoh daerah lain, ya kondisi ini harus tetap
selalu kita jaga bersama sebagai perwujudan nilai-nilai Pancasila, UUD
1945 serta Bhinneka Tunggal Ika serta menjamin keutuhan Negara Kesatuan
Repubik Indonesia," ujar Mendagri pula.
Mendagri berada di Biak setelah melakukan kunjungan kerja di Sorong
dan Manokwari Provinsi Papua Barat, didampingi Dirjen Politik dan
Pemerintahan Umum Mayjen TNI Soedarmo.
Mendagri Tjahjo nyatakan SKB pendirian rumah ibadah perlu direvisi
Selasa, 20 Oktober 2015 13:34 WIB