Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)
meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memperjelas tujuan pembentukan
panitia khusus (pansus) terkait peristiwa kabut asap yang terjadi selama
beberapa bulan terakhir di beberapa provinsi Indonesia.
"Akan tidak efektif kalau pembentukan pansus hanya dilihat dari
penanganannya saja," ujar Direktur Eksekutif Walhi Abetnego Tarigan usai
sebuah acara diskusi di Jakarta, Rabu.
Menurut Abetnego, kebakaran hutan yang mengakibatkan kabut asap
parah merupakan puncak gunung es persoalan tata guna lahan di Indonesia.
Inilah persoalan mendasar yang sebenarnya harus menjadi perhatian
bersama.
Dia melanjutkan, bahwa sangat baik adanya bila masalah tersebut dijadikan tujuan dibentuknya pansus DPR RI.
"Harus diperhatikan, misalnya, sejauh mana perbaikan dan penegakan
hukum lingkungan kita dan bagaimana perindungan terhadap kawasan-kawasan
gambut," kata Abetnego.
Sebelumnya, ada usulan dari Anggota Fraksi Partai Gerindra, Sutan
Adil Hendra agar DPR RI membentuk pansus terkait kabut asap yang selalu
terjadi selama bertahun-tahun.
"Pemerintah harus segera menetapkan ini sebagai bencana nasional dan
DPR membuat Pansus karena pemerintah melakukan pembiaran terhadap
bencana asap," kata Sutan yang juga Wakil Ketua Dewan Pembina Partai
Gerindra.
Bencana Nasional
Pemerintah secara resmi memang belum menetapkan kabut asap sebagai
bencana nasional meski sudah banyak desakan, baik dari legislator maupun
beberapa kelompok masyarakat, terkait hal tersebut.
Salah satu alasannya adalah untuk meningkatkan koordinasi penanganan
kabut asap. Menurut WALHI, tidak perlu terburu-buru menetapkan asap
sebagai bencana nasional, sebab banyak hal yang harus dipertimbangkan.
"Jangan sampai penetapan status bencana nasional bisa melepaskan
kewajiban hukum bagi para pelaku pembakaran hutan," kata Abetnego,
Direktur Eksekutf WALHI.
Dia menambahkan, bencana nasional bisa digaungkan ketika pemerintah
daerah "kolaps" dan tidak lagi dapat melakukan apa-apa. Saat ini, WALHI
belum melihat ada tanda-tanda ke sana, sebab masih ada ruang pemda untuk
menunaikan kewajibannya.
Oleh sebab itu, WALHI mendesak pemerintah pusat agar terus memaksa
pemerintah daerah yang wilayahnya terkena asap bekerja keras.
"Bisa dipaksa melalui Kementerian Dalam Negeri, misalnya. Ingatkan
pemda bahwa mereka akan punya masalah jika tidak bisa membereskan
masalah ini," ujar Abetnego.
Sementara itu terkait kebakaran hutan, Kementerian LHK menyatakan
bahwa 90 persen penyebabnya adalah manusia dan total luasan wilayah yang
menjadi sumber api di Sumatera dan Kalimantan adalah 1,697 juta
hektare, di mana itu berada wilayah milik 413 perusahaan.
Dari jumlah itu, 227 merupakan perusahaan pemilik hak pengusahaan
hutan/hutan tanaman industri dan 186 perusahaan perkebunan. Selain itu
daerah itu juga dipunyai 1.297 pemilik hak guna lahan/persil tanah.
Sebanyak 27 perusahaan telah dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan
(BAP) dan 14 diantaranya dijatuhkan sanksi administrasi oleh Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dalam bentuk paksaan pemerintah
(desakan untuk melengkapi kekurangan sarana dan prasarana), pembekuan
izin maupun pencabutan izin.
Walhi: tujuan pembentukan pansus asap harus diperjelas
Rabu, 21 Oktober 2015 22:23 WIB