• Top News
  • Terkini
  • Rilis Pers
Antaranews.com
Tentang Kami
Antara News gorontalo
Jumat, 13 Juni 2025
Antara News gorontalo
Antara News gorontalo
  • Home
  • Nusantara
      • antaranews.com
      • Aceh/NAD
      • Bali
      • Bangka/Belitung
      • Banten
      • Bengkulu
      • Gorontalo
      • Jambi
      • Jawa Barat
      • Jawa Tengah
      • Jawa Timur
      • Kalimantan Barat
      • Kalimantan Selatan
      • Kalimantan Tengah
      • Kalimantan Timur
      • Kalimantan Utara
      • Kepulauan Riau
      • Kuala Lumpur
      • Lampung
      • Maluku
      • Megapolitan
      • NTB
      • NTT
      • Papua
      • Papua Barat
      • Riau
      • Sulawesi Selatan
      • Sulawesi Tengah
      • Sulawesi Tenggara
      • Sulawesi Utara
      • Sumatera Barat
      • Sumatera Selatan
      • Sumatera Utara
      • Yogyakarta
  • Nasional
    • Mendukbangga respons kasus tinggal bersama tanpa ikatan resmi

      Mendukbangga respons kasus tinggal bersama tanpa ikatan resmi

      Jumat, 13 Juni 2025 17:49

      Pemerhati ungkap kriteria yang harus dimiliki Wakapolri baru

      Pemerhati ungkap kriteria yang harus dimiliki Wakapolri baru

      Jumat, 13 Juni 2025 17:37

      Prabowo terima telepon Trump bahas kerja sama dan perdamaian global

      Prabowo terima telepon Trump bahas kerja sama dan perdamaian global

      Jumat, 13 Juni 2025 17:24

      Deretan produk alutsista dalam negeri yang hadir di Indo Defence

      Deretan produk alutsista dalam negeri yang hadir di Indo Defence

      Jumat, 13 Juni 2025 13:03

      Indo Defence 2025 dan masa depan teknologi pertahanan

      Indo Defence 2025 dan masa depan teknologi pertahanan

      Jumat, 13 Juni 2025 13:02

  • Kabar Gorontalo
    • Pemprov Gorontalo
    • Kab. Bone Bolango
    • Kab. Gorontalo Utara
    • Kab. Gorontalo
    • Kab. Boalemo
    • Kab. Pohuwato
    • Kota Gorontalo
    • Umum
    • Peristiwa
        • Politik
        • Hukum
        Korem 133 dan Bawaslu bahas aspek pengawasan Pilkada

        Korem 133 dan Bawaslu bahas aspek pengawasan Pilkada

        Rabu, 11 Juni 2025 7:18

        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Sabtu, 31 Mei 2025 4:52

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Tim gabungan gagalkan penyelundupan minuman keras di Gorontalo

        Tim gabungan gagalkan penyelundupan minuman keras di Gorontalo

        Jumat, 13 Juni 2025 16:15

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        Rabu, 4 Juni 2025 21:59

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Jumat, 30 Mei 2025 20:06

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Kamis, 29 Mei 2025 23:02

    • Ekonomi
        • Umum
        • Pariwisata
        Korem 133 dan Bawaslu bahas aspek pengawasan Pilkada

        Korem 133 dan Bawaslu bahas aspek pengawasan Pilkada

        Rabu, 11 Juni 2025 7:18

        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Pemprov Gorontalo segera perbaiki jalan di wilayah Asparaga

        Sabtu, 31 Mei 2025 4:52

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        KPU Bone Bolango mengembalikan sisa dana hibah Pilkada Rp1 miliar

        Selasa, 6 Mei 2025 21:45

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Lanal Gorontalo dan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan rokok ilegal

        Selasa, 29 April 2025 21:01

        Tim gabungan gagalkan penyelundupan minuman keras di Gorontalo

        Tim gabungan gagalkan penyelundupan minuman keras di Gorontalo

        Jumat, 13 Juni 2025 16:15

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        DKPP periksa ketua dan anggota Bawaslu Kabupaten Gorontalo

        Rabu, 4 Juni 2025 21:59

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Sekda: Status DPO kepala desa tidak mengganggu jalannya pemerintahan

        Jumat, 30 Mei 2025 20:06

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Bawaslu Gorontalo Utara masih menangani dugaan pelanggaran pemilihan

        Kamis, 29 Mei 2025 23:02

        Bapanas: Koperasi Merah Putih bisa menjadi penyedia pangan terjangkau

        Bapanas: Koperasi Merah Putih bisa menjadi penyedia pangan terjangkau

        Kamis, 29 Mei 2025 16:58

        Gubernur minta pengurus HIPMI ajak investor berinvestasi di Gorontalo

        Gubernur minta pengurus HIPMI ajak investor berinvestasi di Gorontalo

        Minggu, 25 Mei 2025 10:26

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Warga desak Pemda segera perbaiki jembatan di Pasar Pulubala

        Jumat, 25 April 2025 19:37

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Pasar hewan Pulubala Gorontalo sepi pembeli akibat akses terputus

        Rabu, 23 April 2025 20:01

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Wisata Oluhuta Paradise ramai pengunjung saat libur panjang

        Sabtu, 31 Mei 2025 19:47

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Bank Indonesia sebut GKK mengakselerasi pertumbuhan ekonomi

        Selasa, 25 Juni 2024 23:07

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Luhut: Gorontalo miliki daya tarik wisata maritim

        Sabtu, 16 September 2023 6:29

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Disparbud Gorontalo Utara perluas promosi pariwisata ke ASEAN

        Senin, 22 Mei 2023 5:27

    • Internasional
      • Israel serang situs militer dan kawasan permukiman di Iran

        Israel serang situs militer dan kawasan permukiman di Iran

        Jumat, 13 Juni 2025 17:47

        Pemimpin tertinggi Iran Khamenei bersumpah membalas Israel

        Pemimpin tertinggi Iran Khamenei bersumpah membalas Israel

        Jumat, 13 Juni 2025 17:40

        Jepang kutuk keras serangan Israel ke Iran, serukan damai

        Jepang kutuk keras serangan Israel ke Iran, serukan damai

        Jumat, 13 Juni 2025 17:31

        Trump akui tahu serangan Israel, larang Iran punya senjata nuklir

        Trump akui tahu serangan Israel, larang Iran punya senjata nuklir

        Jumat, 13 Juni 2025 17:30

        Iran serukan kutukan atas serangan Israel, janjikan aksi balasan

        Iran serukan kutukan atas serangan Israel, janjikan aksi balasan

        Jumat, 13 Juni 2025 17:26

    • Hiburan
      • For Revenge hingga Efek Rumah Kaca ramaikan Soundblast 2025 di Solo

        For Revenge hingga Efek Rumah Kaca ramaikan Soundblast 2025 di Solo

        Jumat, 13 Juni 2025 17:28

        Brian McKnight dan All 4 One bawa penggemar susuri lembaran memori

        Brian McKnight dan All 4 One bawa penggemar susuri lembaran memori

        Kamis, 12 Juni 2025 8:28

        Kolaborasi spektakuler Brian McKnight, All 4 One, dan Raisa

        Kolaborasi spektakuler Brian McKnight, All 4 One, dan Raisa

        Kamis, 12 Juni 2025 8:08

        Sineas Indonesia sudah sutradarai film yang dibintangi aktor Hollywood

        Sineas Indonesia sudah sutradarai film yang dibintangi aktor Hollywood

        Rabu, 11 Juni 2025 20:13

        Film "Kampung Jabang Mayit: Ritual Maut" siap tayang dibioskop 24 Juli

        Film "Kampung Jabang Mayit: Ritual Maut" siap tayang dibioskop 24 Juli

        Rabu, 11 Juni 2025 19:57

    • Olahraga
      • Geek Fam pulangkan Alter Ego untuk perpanjang napas di MPL ID S15

        Geek Fam pulangkan Alter Ego untuk perpanjang napas di MPL ID S15

        Jumat, 13 Juni 2025 17:54

        Indonesia fokus menangkan laga terakhir di AVC Nations Cup 2025

        Indonesia fokus menangkan laga terakhir di AVC Nations Cup 2025

        Jumat, 13 Juni 2025 17:53

        Maruarar usulkan penggunaan wasit asing di Piala Presiden

        Maruarar usulkan penggunaan wasit asing di Piala Presiden

        Jumat, 13 Juni 2025 17:48

        Indonesia cetak kemenangan ketiga beruntun di AVC Nations Cup 2025

        Indonesia cetak kemenangan ketiga beruntun di AVC Nations Cup 2025

        Jumat, 13 Juni 2025 17:36

        Hamilton beri dukungan ke Vasseur yang dirumorkan bakal didepak

        Hamilton beri dukungan ke Vasseur yang dirumorkan bakal didepak

        Jumat, 13 Juni 2025 17:35

    • Teknologi
      • OPPO Pad 3 Matte Edition dan Pad Neo ramaikan pasar tablet Indonesia

        OPPO Pad 3 Matte Edition dan Pad Neo ramaikan pasar tablet Indonesia

        Jumat, 13 Juni 2025 17:21

        Geely pastikan bisnis di Indonesia aman di tengah isu produksi

        Geely pastikan bisnis di Indonesia aman di tengah isu produksi

        Jumat, 13 Juni 2025 17:18

        Maxfort luncurkan kendaraan taktikal untuk operasi militer

        Maxfort luncurkan kendaraan taktikal untuk operasi militer

        Jumat, 13 Juni 2025 13:08

        Game Seed 2025 targetkan ekspor gim buatan lokal

        Game Seed 2025 targetkan ekspor gim buatan lokal

        Rabu, 11 Juni 2025 19:59

        HR-V hybrid bakal hadir di diler secara bertahap

        HR-V hybrid bakal hadir di diler secara bertahap

        Rabu, 11 Juni 2025 13:26

    • Artikel
      • Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Belajar dari fenomena kemenangan kotak kosong Pilkada Serentak 2024

        Selasa, 13 Mei 2025 8:35

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Sampah plastik di lahan pertanian, masalah serius yang jarang dibahas

        Senin, 9 September 2024 10:52

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Membebaskan anak-anak Jakarta dari jerat judi "online"

        Rabu, 21 Agustus 2024 14:16

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Soekarno-Hatta dan pelajaran penting persahabatan pemimpin

        Sabtu, 17 Agustus 2024 17:18

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        ART, moda transportasi anyar untuk ibu kota baru

        Rabu, 14 Agustus 2024 9:21

    • Foto
      • Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Peluncuran New Yamaha NMAX TURBO

        Rabu, 12 Juni 2024 17:32

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        AKSI DAMAI PERINGATI HARI PENDIDIKAN NASIONAL

        Jumat, 3 Mei 2024 8:07

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        MEGAHNYA KAPAL TEMBAGA DI DANAU PERINTIS

        Sabtu, 27 Januari 2024 19:47

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        UPACARA HUT KE-78 REPUBLIK INDONESIA DI GORONTALO

        Kamis, 17 Agustus 2023 15:58

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        ANNEU ANGGRAINI PUTRI KENAKAN BILIU

        Kamis, 30 Maret 2023 23:46

    • Infografik
    • Video
      • Lewati hutan dan lumpur, BI sapa warga Pinogu dengan edukasi rupiah

        Lewati hutan dan lumpur, BI sapa warga Pinogu dengan edukasi rupiah

        Sabtu, 31 Mei 2025 6:58

        Bank Indonesia Gorontalo dorong kopi Pinogu tembus pasar global

        Bank Indonesia Gorontalo dorong kopi Pinogu tembus pasar global

        Jumat, 30 Mei 2025 1:31

        43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan, 29 orang dirawat di RS

        43 warga Gorontalo diduga keracunan makanan, 29 orang dirawat di RS

        Senin, 26 Mei 2025 16:37

        Ombudsman dan Pemprov Gorontalo pastikan SPMB tanpa intervensi

        Ombudsman dan Pemprov Gorontalo pastikan SPMB tanpa intervensi

        Jumat, 23 Mei 2025 18:23

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        BMKG imbau warga Gorontalo waspadai potensi bencana hidrometeorologi

        Rabu, 7 Mei 2025 21:00

    Polemik hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual

    Selasa, 18 Januari 2022 18:47 WIB

    Polemik hukuman mati bagi pelaku kekerasan seksual

    Unggahan misinformasi yang menyebut guru pemerkosa 13 santriwati di Bandung akan dihukum mati dengan tembak di jantung. Twitter-Facebook

    Jakarta (ANTARA) - Apakah tuntutan hukuman mati merupakan hukuman yang tepat untuk Herry Wirawan selaku terdakwa untuk perkosaan terhadap 13 santriwati di Bandung?

    Hingga saat ini, masih belum ada jawaban pasti untuk pertanyaan tersebut. Perdebatan yang kini tengah bergulir di masyarakat menandakan bahwa masing-masing pihak memiliki sudut pandang tersendiri.

    Bagi pihak yang setuju terhadap tuntutan hukuman mati merasa bahwa ini adalah momentum untuk memberikan peringatan kepada para pelaku kekerasan seksual lainnya mengenai sejauh apa mereka dapat memperoleh tuntutan hukuman.

    Tuntutan tersebut menunjukkan keseriusan para aparat penegak hukum dalam melihat kasus kekerasan seksual, bahkan hingga mereka berani menuntut penjatuhan hukuman mati, yang berarti mencabut hak untuk hidup milik Herry Wirawan.

    Sebagaimana yang telah disuarakan oleh anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, vonis mati sudah pernah melalui pengujian Mahkamah Konstitusional dan telah dinyatakan konstitusional. Oleh karena itu, Arteria Dahlan sangat mendukung hukuman mati terhadap "predator" anak.

    Sementara itu, di sisi lain, pihak yang kontra terhadap tuntutan tersebut, khususnya Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bersama para aktivis HAM, memandang bahwa pidana mati bukan merupakan solusi yang tepat untuk mengakhiri rentetan kasus kekerasan seksual yang kini melanda Tanah Air.

    Komisioner Pemantauan/Penyelidikan Komnas HAM Mohammad Choirul Anam menegaskan bahwa pihaknya akan selalu menolak hukuman mati. Meskipun demikian, ia tetap berharap agar Herry Wirawan memperoleh hukuman seberat-beratnya.

    Sepanjang tahun 2021, jagat diskusi publik telah dipenuhi oleh keinginan para aktivis HAM untuk menghapuskan pidana mati di Indonesia. Pidana tersebut juga memperoleh kecaman dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) beserta seluruh organisasi afiliasi, termasuk The United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) atau Kantor PBB Urusan Obat-obatan dan Kejahatan.

    Kecaman tersebut berlandaskan pada argumen bahwa hukuman mati bersifat permanen dan tidak dapat diubah (irreversible), serta melanggar HAM yang paling fundamental, yaitu hak untuk hidup.

    Lantas, bagaimana gambaran apabila pidana mati tetap dijatuhkan kepada Herry Wirawan?

    Dampak pada pemulihan korban
    Dikutip dari laman resmi ICJR, Peneliti Institute For Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati mengatakan bahwa memberi pidana mati dapat menghambat fokus pada pemulihan korban untuk ke depannya.

    Alih-alih memperoleh perlindungan, korban kekerasan seksual yang memiliki keterkaitan dengan Herry Wirawan akan menuai atensi publik, khususnya dari orang-orang yang berada di sekitar mereka. Apalagi, sebagian besar pelaku kekerasan seksual berasal dari orang terdekat korban, bahkan orang yang menanggung kelangsungan hidup korban.

    Lebih lanjut, hukuman mati yang diberikan kepada Herry Wirawan tidak menutup kemungkinan dapat mendatangkan ancaman baru kepada korban dan orang-orang di sekitar korban. Ancaman tersebut mungkin saja berasal dari rekan terdekat Herry Wirawan yang merasa tidak setuju dengan vonis tersebut dan menyalahkan korban.

    Dalam tulisannya, Maidina juga memperingatkan agar jangan sampai pidana mati mengakibatkan korban kekerasan seksual yang lain menjadi takut untuk melaporkan apa yang mereka alami karena merasa takut sosok yang mereka laporkan dapat memperoleh hukuman mati.

    Kemungkinan tersebut menunjukkan sisi kontraproduktif dari implementasi pidana mati terhadap pelaku kekerasan seksual.

    Oleh karena itu, menurut Maidina, pidana mati terhadap pelaku kekerasan seksual justru akan membuat ruang aman bagi korban terganggu, serta menciptakan ketakutan baru bagi korban untuk melaporkan pengalaman mereka.

    Tidak hanya terbatas pada ketakutan baru, pidana mati juga menarik perhatian publik menjauh dari pentingnya pemulihan korban kekerasan seksual.

    Padahal, pemulihan korban kekerasan seksual telah menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Karenanya, para aparat penegak hukum harus benar-benar mempertimbangkan aspek pemulihan sebelum mengajukan tuntutan maupun menjatuhkan vonis.

    "Restorative Justice"
    Menghilangkan nyawa seorang pelaku kekerasan seksual tidak berarti memulihkan luka yang diderita oleh korban.

    Sebagaimana yang menjadi prinsip dari restorative justice atau keadilan restoratif, aparat penegak hukum seharusnya berorientasi pada penyelesaian konflik di dalam masyarakat, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa aman dan damai.

    Sedangkan, pidana mati tidak pernah terbukti memberikan efek jera kepada pelaku. Maidina mengungkapkan bahwa pidana mati terhadap pelaku kekerasan seksual tidak mengurangi angka terjadinya kekerasan seksual. Ia mengambil contoh pidana mati untuk kekerasan seksual yang terjadi di India, Bangladesh, dan Pakistan.

    Masalah kekerasan seksual masih berlangsung di negara-negara tersebut meskipun telah menerapkan pidana mati. Oleh karena itu, hukuman seberat-beratnya, menurut Maidina, tidaklah terbatas pada pemberian pidana mati.

    Apabila hakim mengabulkan tuntutan jaksa, yakni hukuman mati untuk Herry Wirawan, Indonesia seolah mengambil satu langkah mundur dari keadilan restoratif yang sedang digadang-gadang oleh bangsa ini. Pidana mati tidak berkontribusi pada pemulihan keseimbangan, apalagi mendatangkan rasa aman dan damai.

    Komnas HAM telah menegaskan bahwa menolak hukuman mati bukan berarti membela pelaku kekerasan seksual. Karena yang sebaiknya menjadi perhatian bukanlah hukuman apa yang terberat untuk Herry Wirawan, melainkan bagaimana nasib korban setelah penjatuhan hukuman.

    Baik pidana mati maupun kurungan, ke depannya, korbanlah yang akan berhadapan dengan masyarakat pasca pembacaan vonis.

    Dengan demikian, hukuman yang terbaik untuk Herry Wirawan adalah hukuman yang juga memperhatikan kebutuhan dan nasib dari para korban kekerasan seksual akibat perbuatannya.

    Pewarta: Putu Indah Savitri
    Editor : Hence Paat
    COPYRIGHT © ANTARA 2025
    • Whatsapp
    • facebook
    • twitter
    • email
    • pinterest
    • print

    Berita Terkait

    Pemerintah siapkan RUU Pelaksanaan Hukuman Mati

    Pemerintah siapkan RUU Pelaksanaan Hukuman Mati

    9 April 2025 07:52

    Menko: Penolakan Presiden atas hukuman mati cerminkan kenegarawanan

    Menko: Penolakan Presiden atas hukuman mati cerminkan kenegarawanan

    9 April 2025 07:43

    Komjak RI: Memiskinkan koruptor lebih efektif dibanding hukuman mati

    Komjak RI: Memiskinkan koruptor lebih efektif dibanding hukuman mati

    17 Maret 2025 12:48

    WN Ukraina dijerat hukuman mati dalam kasus narkotika Bali

    WN Ukraina dijerat hukuman mati dalam kasus narkotika Bali

    23 Desember 2024 08:15

    Pemerintah kaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba

    Pemerintah kaji percepatan eksekusi hukuman mati terpidana narkoba

    5 Desember 2024 14:06

    Komnas HAM dorong pemerintah terus upayakan hapus hukuman mati

    Komnas HAM dorong pemerintah terus upayakan hapus hukuman mati

    10 Oktober 2024 13:54

    Missouri tolak hentikan hukuman mati terhadap tahanan Muslim

    Missouri tolak hentikan hukuman mati terhadap tahanan Muslim

    24 September 2024 18:16

    Mahfud setuju koruptor divonis hukuman mati

    Mahfud setuju koruptor divonis hukuman mati

    8 Februari 2024 07:02

    Top News

    • DPRD Gorontalo Utara rapat kerja terkait perampingan OPD

      DPRD Gorontalo Utara rapat kerja terkait perampingan OPD

      1 jam lalu

    • Banjir bandang terjang permukiman KAT Didingga Gorontalo Utara

      Banjir bandang terjang permukiman KAT Didingga Gorontalo Utara

      12 Juni 2025 07:46

    • Daftar enam negara Asia lolos otomatis ke Piala Dunia 2026

      Daftar enam negara Asia lolos otomatis ke Piala Dunia 2026

      11 Juni 2025 10:46

    • Defend Id pamerkan alutsista darat, laut dan udara dalam Indo Defence

      Defend Id pamerkan alutsista darat, laut dan udara dalam Indo Defence

      11 Juni 2025 10:43

    • DPRD Gorontalo Utara paripurna pengumuman bupati terpilih

      DPRD Gorontalo Utara paripurna pengumuman bupati terpilih

      11 Juni 2025 07:17

    Antara News gorontalo
    gorontalo.antaranews.com
    Copyright © 2025
    • Top News
    • Terkini
    • RSS
    • Twitter
    • Facebook
    • Kabar Gorontalo
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Internasional
    • Hiburan
    • Olahraga
    • Teknologi
    • Artikel
    • Ketentuan Penggunaan
    • Tentang Kami
    • Pedoman
    • Kebijakan Privasi
    • BrandA
    • ANTARA Foto
    • Korporat
    • PPID
    • www.antaranews.com
    • Antara Foto
    • IMQ
    • Asianet
    • OANA
    notification icon
    Dapatkan Berita Terkini khusus untuk anda dengan mengaktifkan notifikasi Antaranews.com