Gorontalo (ANTARA) - Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Gorontalo bekerjasama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Gorontalo memastikan warga binaan pemasyarakatan mendapatkan pelayanan kesehatan yang optimal di Kabupaten Bone Bolango.
Kepala Kanwil Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo di Gorontalo, Rabu, mengatakan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan di Lapas tercantum dalam pasal 14 ayat 1 Undang – Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Ia mengakui, pemenuhan hak warga binaan di antaranya hak memperoleh perawatan rohani maupun jasmani, hak mendapatkan pelayanan kesehatan serta makanan yang layak terutama merupakan tugas dan tanggung jawab terutama oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan.
"Pertama tadi yang kita tanda tangani adalah perjanjian kerja sama, kemudian nanti pelaksanaannya misalnya tadi misalkan ada warga binaan yang sakit saat dirujuk ke rumah sakit segera ditangani,"ujarnya.
Menurutnya, kerja sama yang dilakukan akan memperlancar penanganan lebih lanjut bagi warga binaan.
"Mungkin kalau tanpa ada ini akan dilaksanakan tapi tanpa ada jaminan kecepatan itu,"ucapnya.
Ia menjelaskan, upaya pemenuhan hak-hak dasar tersebut meskipun telah dilaksanakan oleh UPT Pemasyarakatan dengan baik namun harus diakui untuk jumlah ataupun kualitasnya masih belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan seperti yang diharapkan.
Mengingat keberadaan narapidana atau tahanan, menurut Heni, yang semakin hari semakin meningkat jumlah dalamnya di lembaga pemasyarakatan.
"Masalah perawatan kesehatan warga binaan pemasyarakatan dewasa ini perlu mendapatkan perhatian kita bersama, terutama pada penanganan COVID-19," bebernya.
Begitu pula dengan penyakit menular lainnya yang masih memerlukan langkah-langkah strategis untuk penanganannya, sehingga keberadaan warga binaan pemasyarakatan umum maupun yang berkebutuhan khusus tetap mendapatkan pelayanan yang setara dengan warga binaan lainnya.
Ia menambahkan, disamping pemenuhan hak kesehatan, masih terdapat pula hak-hak dasar lainnya yang harus dipenuhi bagi seorang warga binaan pemasyarakatan.
Seperti hak memperoleh jaminan kepastian hukum dan mendapatkan akses memperoleh keadilan secara baik dan benar maupun penanganan masalah rehabilitasi, baik sosial maupun medis yang perlu mendapatkan perhatian bersama.
Kerja sama dengan Dinkes Gorontalo, Kemenkumham pastikan warga binaan dapat layanan kesehatan
Rabu, 23 Maret 2022 17:44 WIB