Gorontalo (ANTARA) - Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Gorontalo Sultan Kalupe, Senin, mengatakan proyek pengadaan paket rekonstruksi Jalan John Ario Katili di Kota Gorontalo sudah sesuai aturan.
Menurutnya proses pengadaan proyek tersebut telah melalui monitoring dan evaluasi berdasarkan Sprin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo dan Kajati Gorontalo.
“Tujuannya agar setiap langkah dan keputusan yang diambil, selalu berdasarkan aturan,” katanya di Gorontalo.
Ia menjelaskan prosedur dan tahapan evaluasi dokumen penyedia, dilaksanakan dengan mengacu pada dokumen pemilihan penyedia nomor 03/31812576/UKPBJ/II/2022 tanggal 15 februari 2022.
Selain itu juga mengacu pada dokumen perubahan nomor 03.add/31812576/UKPBJ/II/2022 tanggal 21 februari 2022 yang berpedoman pada perka LKPP No. 12 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia.
Evaluasi dokumen penyedia, lanjut Sultan, merupakan domain dari Pokja.
Jika ada koreksi dari masyarakat, Biro Pengadaan akan mengevaluasi dengan pelibatan semua unsur.
“Setelah itu kami akan mengundang perusahaan yang keberatan untuk kami sampaikan hasil konsultasi dan koordinasi. Prinsipnya, kami bekerja sesuai aturan dan yang terpenting kami ingin pekerjaan ini bisa segera terlaksana tanpa ada pihak-pihak yang merasa dirugikan,” katanya.
Sebelumnya, Pemprov Gorontalo mengaku sudah menerima surat aduan dari PT. Apro Megatama, yang menuding ada praktik tidak sehat dalam pengadaan proyek tersebut.
“Perusahaan ini adalah salah satu peserta tender. Aduan mereka ini sedang kami cermati dan diskusikan dengan pokja, akan kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Pekerjaan rekonstruksi J.A Katili akan dilakukan tahun 2022, dengan panjang jalan 2,7 kilometer.
Pembangunan meliputi pedestrian di bahu kanan dan kiri jalan masing-masing selebar 2,5 meter, serta membongkar median jalan yang sudah ada saat ini.*