Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Polisi
Budi Waseso menginginkan pengguna narkoba tetap menerima hukuman sesuai
ketentuan yang berlaku.
"Ya, saya tetap pada pendirian bahwa pengguna narkoba harus diproses," kata Budi di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Selasa.
Pernyataan tersebut dikeluarkannya menanggapi pendapat Kepala
Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar yang
menginginkan pembebasan hukuman terhadap pengguna narkoba yang menjadi
korban para pengedar dan bandar obat-obatan terlarang, serta kemudian
menggantinya dengan program rehabilitasi.
"Para pengguna narkoba kan sadar melakukan hal itu. Kalau pada tahap
awal dipaksa, dia tidak melaporkan berarti ada unsur kesengajaan, ada
pidananya itu dan harus dipertanggungjawabkan," ujar pria yang akrab
disapa Buwas ini.
Selain itu, mantan Kepala Bareskrim Polri ini menuturkan pemberian
hukuman kepada para pengguna narkoba yang sesuai dengan Pasal 112 Ayat
(1) sub Pasal 127 Ayat (1) Huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009
tersebut, bertujuan agar mereka jera dan tidak menggunakan barang itu
lagi.
Ia juga membantah akan menerapkan kebijakan yang berbeda dengan kepolisian Republik Indonesia (Polri).
"Kita (BNN dan Polri) bersinergi, tidak ada kebijakan yang bertolak belakang," tuturnya.
Semua kebijakan yang diambil, lanjutnya, akan berpedoman pada
undang-undang, sehingga kelak tidak akan ada pendapat perseorangan yang
diberlakukan dalam memutuskan tindakan instansi negara.
"Kita tidak boleh berdasarkan pendapat pribadi, kita berpedoman pada
undang-undang. Ini negara hukum, jangan main-main," tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah akan membentuk tim guna mengevaluasi upaya
penanganan tepat bagi pelaku yang terlibat dalam kasus narkoba.
Kegiatan tersebut dilakukan karena saat ini sejumlah pertimbangan
muncul terkait langkah penanganan yang tepat terhadap para penyalahguna
narkoba.
Ada pertimbangan untuk tetap mengenakan hukuman kepada pengguna
narkoba, namun ada juga yang ingin menghapus hukaman tersebut dan
menggantikannya denga program rehabilitasi.
Perbedaan pendapat terkait penanganan dan pemberian hukuman kepada
bandar, pengedar, dan pengguna narkotika, juga masuk dalam agenda
evaluasi itu.
Buwas inginkan pengguna narkoba tetap dihukum
Selasa, 24 November 2015 20:19 WIB