"Mereka sepenuhnya nanti bertugas di daerah masing-masing. Jadi mereka harus fokus," kata dia, di Jakarta, Kamis. Menurut dia, jabatan yang ditinggalkan di pusat oleh para penjabat yang telah ditunjuk akan diisi pelaksana tugas atau pelaksana harian.
Para pj gubernur yang telah ditunjuk akan bertugas selama satu tahun jabatan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Mereka akan dievaluasi setiap 3 bulan sekali untuk menilai kinerja apakah dapat melanjutkan masa jabatan pada tahun berikutnya atau diganti oleh sosok lain yang nanti akan dipilih kembali.
Sosok yang dipilih yakni Sekretaris Daerah Banten Al Muktabar sebagai penjabat gubernur Banten, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin, sebagai penjabat gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Kemudian, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Akmal Malik, menjadi penjabat gubernur Sulawesi Barat, Staf Ahli Bidang Budaya Sportivitas Kementerian Pemuda dan Olahraga, Hamka Hendra Noer, dipercaya menjadi penjabat gubernur Gorontalo.
Terakhir, Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan BNPP Kementerian Dalam Negeri, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Paulus Waterpauw sebagai penjabat gubernur Papua Barat.