Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Pengamat Politik Universitas Brawijaya Wawan Sobari Ph. D. mengatakan bahwa posisi penjabat (pj) kepala daerah sebaiknya diisi oleh masyarakat sipil dan bukan dari kalangan TNI/Polri aktif.
Wawan saat dihubungi ANTARA dari Kota Malang, Jawa Timur, Jumat mengatakan bahwa penempatan penjabat kepala daerah oleh masyarakat sipil tersebut sudah selayaknya dilakukan karena jabatan tersebut merupakan jabatan sipil.
"Kalau untuk pejabat sipil, sebaiknya diisi oleh sipil," ucap Wawan.
Wawan menjelaskan, pengisian posisi penjabat kepala daerah oleh masyarakat sipil tersebut dikarenakan masih banyak pejabat sipil yang bisa mengisinya. Biasanya, untuk penjabat bupati atau wali kota akan diisi sementara dari dinas provinsi yang ada.
Menurutnya, pengisian kekosongan sementara jabatan bupati wali kota tersebut oleh kalangan sipil sesungguhnya sudah dilakukan pada 2020. Saat itu, sejumlah kekosongan kepala daerah diisi oleh pejabat dari tingkat provinsi.
"Untuk kabupaten kota biasanya diisi dari provinsi. Itu sudah dilakukan pada 2020. Sudah banyak penjabat bupati maupun wali kota dari sipil," ujarnya.
Ia menambahkan, jika perwira tinggi TNI aktif mengisi posisi penjabat kepala daerah dilakukan, maka seolah-olah ada persoalan terkait regenerasi pejabat sipil di Indonesia. Oleh karena itu, ia menilai, posisi penjabat kepala daerah harus diisi oleh masyarakat sipil.
"Biarpun sementara, ini tetap sebagai kepala daerah. Kemudian seperti ada persoalan regenerasi, seolah-olah di sipil tidak ada orang-orang yang berkualitas," ujarnya.
Ia menilai, perwira TNI dan Polri memang bisa ditempatkan pada sejumlah posisi yang membutuhkan keahlian bidang pertahanan seperti pada sejumlah institusi atau lembaga pemerintah seperti Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan dan Kementerian Pertahanan.
"Jadi profesionalisme TNI itu memang di ranah militer, kecuali seperti jabatan-jabatan di Kementerian Pertahanan yang memang membutuhkan skill maupun pengetahuan bidang pertahanan," tuturnya.
Pengamat: Penjabat kepala daerah sebaiknya diisi oleh sipil
Jumat, 27 Mei 2022 16:00 WIB