Gorontalo (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Gorontalo siap memenuhi hak dasar warga binaan pemasyarakatan (WBP) sesuai pasal 14 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo Heni Susila Wardoyo pada rapat kerja teknis pemasyarakatan di Aula Pengayoman Gorontalo, Kamis (23/6), menyebut hak-hak dasar mereka, antara lain memperoleh perawatan, baik perawatan rohani maupun jasmani, mendapatkan pelayanan kesehatan serta makanan yang layak yang dalam hal ini merupakan tugas dan tanggung jawab, terutama kepala lembaga pemasyarakatan.
Rakor teknis itu mengangkat tema “Penguatan Penyelenggaraan Makanan Bagi Warga Binaan Pemasyarakatan, Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Narkotika di UPT Pemasyarakatan Lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Gorontalo".
Ia menyampaikan pemenuhan hak-hak dasar tersebut meskipun telah dilaksanakan oleh UPT Pemasyarakatan di daerah itu dengan baik, namun jumlah dan kualitasnya masih belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan seperti yang diharapkan.
"Mengingat keberadaan narapidana atau tahanan yang semakin hari semakin meningkat jumlahnya di dalam Lapas," ucap dia.
Oleh karena itu, Heni Susila Wardoyo berpesan kepada seluruh jajaran UPT Pemasyarakatan untuk selalu bisa memberikan kinerja yang terbaik, sehingga harapan untuk memenuhi hak-hak WBP dapat terwujud dengan baik sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pemasyarakatan maupun undang-undang organik lainnya.
Kegiatan rapat itu, dihadiri oleh para kepala divisi, kepala UPT Pemasyarakatan, pejabat administrator, dan pengawas di lingkungan pemasyarakatan, serta diikuti 30 peserta jajaran pemasyarakatan, dengan narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kanwil Kemenkumham Gorontalo siap penuhi hak dasar WBP
Jumat, 24 Juni 2022 5:31 WIB