Jayapura, Papua (ANTARA GORONTALO) - Tiga nelayan asal Hamadi, Jayapura,
Papua, yang ditangkap tentara Papua Nugini (PNG), Selasa, mulai diadili
di pengadilan Wewak, PNG.
Kepala Badan Perbatasan dan Kerjasama Luar Negeri Pemerintah
Provinsi Papua, Suzana Wanggai, di Jayapura, Selasa, mengakui, ketiga
nelayan yang ditangkap 8 Desember lalu mulai diajukan ke meja hijau.
Informasi yang diterima dari Konsulat Indonesia di Vanimo, ibukota
Provinsi Sandaun, PNG, terungkap ketiga WNI yang merupakan penduduk
Hamadi, Kota Jayapura, mulai diajukan ke pengadilan.
"Kami belum mendapat informasi lanjutan tentang jalannya pengadilan
dan bagaimana keputusannya,"kata Wanggai, yang melanjutkan, biasanya
para nelayan itu diberi hukuman badan dengan tambahan denda dan
perahunya disita.
Menurut dia, ketiga nelayan yang mulai diajukan ke pengadilan di
Wewak, yakni Sandi, Bakri, dan Umar, itu ditangkap karena melakukan
penangkapan ikan secara ilegal di perairan PNG.
Sebelumnya, kata dia, keluarga korban mendatangi kantor BPKLN Papua
untuk memberitahukan bila ada keluarganya yang sejak 8 Desember lalu
melaut dan mencari ikan namun hingga kini belum kembali.
Dari laporan tersebut kemudian ditindak lanjutin dengan
menanyakannya ke Konsulat Indonesia di Vanimo dan dari penelusuran
diketahui bila ketiganya ditangkap tentara PNG.
Menurut dia, BPKLN Papua akan terus melakukan koordinasi dengan
Konsulat Indonesia di Vanimo untuk memantau jalannya sidang ketiga WNI
yang berprofesi sebagai nelayan.
"Mudah-mudahan proses persidangannya cepat sehingga mereka bisa segera dipulangkan," harap Wanggai.
Tiga nelayan Papua diadili di Papua Nugini
Selasa, 15 Desember 2015 18:20 WIB