Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pakar hukum Suhardi Somomuljono mengatakan
pemerintah harus mengidentifikasi warga negara Indonesia (WNI) yang baru
pulang dari Suriah bergabung dengan kelompok bersenjata ISIS.
"Apa
pun alasannya, meski belum ada undang-undang yang mengatur masalah itu,
pemerintah Indonesia harus cepat bertindak dan penegak hukum
benar-benar harus tegas, mereka harus diidentifikasi," kata Suhardi
Somomuljono di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, para WNI eks Suriah
itu bisa saja kembali ke Indonesia sebagai orang yang baru pulang
bepergian, namun tidak tertutup kemungkinan menyusup di antara tenaga
kerja Indonesia (TKI) ilegal yang dideportasi dari Malaysia.
Beberapa waktu terakhir ramai dikabarkan adanya deportasi ratusan
WNI dari Malaysia yang dianggap sebagai TKI ilegal karena tidak memiliki
paspor dan izin kerja.
Disinyalir para WNI yang tidak memiliki paspor itu adalah simpatisan
atau WNI yang baru pulang setelah bergabung dengan ISIS di Suriah.
Mereka sengaja pulang lewat Malaysia dan menyamarkan identitasnya dengan
membuang paspor.
"Tidak penting punya paspor atau tidak. Kalau pemerintah punya bukti
yang lain bahwa ia pernah tinggal di Suriah, mereka harus
diidentifikasi betul dan diawasi secara ketat," kata Suhardi.
Seluruh penegak hukum harus berkoordinasi untuk melakukan
identifikasi dan pengawasan itu, tidak terkecuali kepolisian, BNPT, BIN,
dan Ditjen Imigrasi.
Suhardi mengungkapkan, potensi para pengikut ISIS ini sangat berbahaya bila bisa lepas begitu saja di masyarakat.
"Dengan cara apa pun harus dipantau. Tinggalnya di mana harus jelas, siapa orang ini," katanya.
Suhardi mengakui memang sejauh ini masih ada pro dan kontra terkait
tindakan yang harus dilakukan negara terhadap ISIS dan pendukungnya.
Tapi, negara punya hak yang disebut hak deskrisioner dalam kerangka
penegakan hukum yang bersifat antisipasi.
"Hak itu tentu saja harus digunakan para penegak hukum agar tidak
kecolongan masuknya pengikut-pengikut ISIS kembali ke Indonesia," kata
dia.
Pakar: WNI yang pulang dari Suriah harus diidentifikasi
Selasa, 22 Desember 2015 22:50 WIB