Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengabulkan
gugatan pihak Iwan Fals terhadap Setiawan Djody terkait kasus
wanprestasi atau pelanggaran kontrak kerja sama tentang penayangan
konser Kantata Barock.
"Hari ini sudah dibacakan putusan, dan gugatan kami dikabulkan oleh
hakim," kata Tim Kuasa Hukum Iwan Fals, Aldi Firmansyah di Pengadilan
Negeri Jakarta Barat, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa gugatan sudah dikabulkan sebagian dan proses
selanjutnya masih menunggu dari pembicaraan dengan Iwan Fals.
"Kami menggugat sebesar Rp1,1 miliar, namun hanya dikabulkan sebesar Rp200 juta, maka kami anggap masih sebagian," katanya.
Sementara itu, istri Iwan Fals, Rosana alias Yos, mengaku belum puas
atas putusan yang dikabulkan. "Kebenaran sudah sedikit terbuka, namun
mengenai puas, lega dan tidaknya akan saya bisa jawab setelah
persidangan benar-benar selesai," katanya.
Ia menjelaskan sudah membicarakan kasus ini secara kekeluargaan
sebelumnya, namun tidak dihasilkan solusi yang bisa diterima kedua
pihak, akhirnya harus ditempuh melalui jalur hukum.
Sebelumnya, pihak Iwan Fals melalui PT Tiga Rambu menggugat pihak
Setiawan Djody dengan PT Airo Swadaya Stupa, atas terjadinya pelanggaran
kontrak kerja sama terkait penayangan konser di stasiun televisi
swasta.
Iwan Fals selaku Direktur Utama PT Tiga Rambu menilai tidak ada
perjanjian penayangan konser di televisi ketika Kantata Barock menggelar
konser di Gelora Bung Karno tahun 30 Desember 2011.
Namun, pada akhirnya konser tersebut tayang di televisi swasta
dengan beberapa kali penayangan ulang tanpa adanya royalti yang
diberikan ataupun pembicaraan secara bisnis sebelumnya.
Oleh karena itu, melalui istri Iwan Fals, Rosana, menggugat PT Airo
Swadaya Stupa milik Setiwan Djody yang dianggap telah melakukan
pelanggaran kerja sama dengan menayangkan konser Kantata Barock tanpa
izin atau pembicaraan bisnis sebelumnya.
PN Jakbar kabulkan gugatan Iwan Fals
Kamis, 7 Januari 2016 17:46 WIB