Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK meminta penundaan sidang gugatan
praperadilan yang diajukan oleh Richard Joost Lino, tersangka kasus
dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun
2010.
"KPK hari ini mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan untuk minta penundaan sidang praperadilan RJ Lino hingga
2 minggu ke depan dengan alasan masih perlu waktu untuk konsolidasi
dengan ahli," kata pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk
Andriati di Jakarta, Jumat.
Sidang perdana praperadilan RJ Lino rencananya akan berlangsung pada
11 Januari 2016 di PN Jakarta Selatan dengan hakim Udjianti.
RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak ada
perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang ia lakukan dan belum ada
kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.
Pada 15 Desember 2015 lalu, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka
karena diduga memerintahkan pengadaan 3 quay container crance dengan
menunjuk langsung perusahaan HDHM (PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery.
Co.Ltd.) dari China sebagai penyedia barang.
RJ Lino sendiri pada 23 Desember 2015 lalu sudah diberhentikan
sebagai Dirut PT Pelindo II oleh Menteri BUMN Rini Soemarmo. Selain
Lino, Rini juga memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan agar
keduanya berkonsentrasi pada kasus hukumnya masing-masing.
Kasus ini bermula pada awal 2014, saat KPK menerima laporan dugaan
pengadaan 3 QCC di Pelindo II dari laporan Serikat Pekerja Pelindo II.
Serikat buruh PT Pelindo menilai ada dugaan korupsi dari pengadaan 3
QCC yang pada 2011 2 QCC itu dialihkan ke Pelabuhan di Pelabuhan
Palembang dan Pontianak, penggunaan tenaga ahli dan konsultan yang
dianggap tidak sesuai prosedur, megaproyek Kalibaru, pemilihan
perusahaan bongkar muat di Tanjung Priok, serta dugaan korupsi atas
perpanjangan kontrak perjanjian Jakarta International Container Terminal
(JICT).
Pada 15 April 2014, KPK juga telah meminta keterangan RJ Lino
terkait pelaporan tersebut, usai diperiksa Lino mengklaim sudah
mengambil kebijakan yang tepat terkait pengadaan crane di beberapa
dermaga yakni di Palembang, Lampung dan Pontianak. Bahkan, Lino menyebut
dirinya pantas diberi penghargaan lantaran sudah berhasil membeli alat
yang dipesan dengan harga yang murah.
Lino mengaku, proyek tahun anggaran 2010 itu sebenarnya memiliki
nilai sekitar Rp 100 miliar. Alat yang dibeli itu sudah dipesan sejak
2007 namun sejak tahun 2007 proses lelang selalu gagal hingga akhirnya
dia mengambil kebijakan untuk melakukan penunjukan langsung.
KPK minta penundaan sidang praperadilan Lino
Jumat, 8 Januari 2016 22:08 WIB