Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kerajaan Arab Saudi menyampaikan akan menerima seluruh jamaah umrah Indonesia tanpa syarat kesehatan khusus serta pembatasan kuota seperti yang ditetapkan sebelumnya.
"Kami dari kerajaan Saudi sangat menyambut jamaah Indonesia tanpa ada batasan terkait kesehatan, jumlah dan kami sambut dengan sebaik-baiknya," ujar Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F. Al Rabiah di Gedung Kementerian Agama Jakarta, Senin.
Pernyataan Tawfiq tersebut disampaikan usai menggelar pertemuan dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di Auditorium HM Rasjidi Kementerian Agama Jakarta.
Menteri Haji Tawfiq menjelaskan ada sejumlah kemudahan yang diberikan kepada jamaah umrah Indonesia.
Pertama, Saudi telah menghapus syarat mahram bagi jamaah perempuan. Kedua, masa berlaku visa umrah diperpanjang hingga 90 hari dari yang sebelumnya 30 hari.
Ketiga, visa umrah bisa digunakan untuk mengunjungi seluruh wilayah Saudi, tidak hanya untuk ke Mekkah dan Madinah saja.
Sementara soal syarat vaksin meningitis, Menteri Haji Tawfiq menegaskan bahwa tidak ada persyaratan kesehatan apapun bagi jamaah umrah.
"Tidak ada syarat kesehatan dan tidak ada syarat umur," kata Tawfiq.
Pemerintah Saudi, kata Tawfiq, juga telah menyiapkan platform 'Nusuk'. Dengan aplikasi ini, setiap orang bisa memilih paket perjalanan umrah yang telah disediakan Arab Saudi.
"Visa akan keluar tidak lebih dari 24 jam. Kami terus berusaha memberikan kemudahan," kata Tawfiq.
Sementara itu, Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan bersyukur Menteri Haji Saudi bisa berkunjung ke Indonesia.
Sejumlah hal terkait perhajian mulai dari kuota hingga layanan terhadap jamaah haji menjadi perhatian dalam pertemuan tersebut.
"Indonesia diberikan kemudahan untuk mengurusi visa umrah, dulu 30 hari sekarang 90 hari dan bisa datang ke seluruh wilayah kerajaan Arab Saudi," kata dia.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Arab Saudi terima jamaah umrah Indonesia tanpa syarat kesehatan
Jamaah umrah Indonesia ke Arab Saudi tanpa syarat kesehatan
Senin, 24 Oktober 2022 16:01 WIB