Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa,
menolak gugatan praperadilan kuasa hukum RJ Lino terkait penetapan klien
mereka sebagai tersangka dalam perkara korupsi pengadaan derek
petikemas pelabuhan (Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pernyataan pemohon tidak dapat diterima seluruhnya, dengan demikian permintaan ditolak," kata hakim Udjiati.
RJ Lino mengajukan gugatan praperadilan karena menilai tidak
ada perbuatan menyalahgunakan kewenangan yang dia lakukan dan belum ada
kerugian negara yang dapat dibuktikan oleh KPK.
Kuasa hukum RJ Lino Maqdir Ismail sebelumnya mengatakan bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka tanpa bukti kuat.
Badan
Pemeriksa Keuangan (BPK) pun, menurut dia, belum mengeluarkan hasil
audit yang menunjukkan kerugian negara akibat pengadaan itu.
Selain itu kuasa hukum RJ Lino menyatakan KPK belum melakukan pemeriksaan resmi terhadap kliennya.
KPK menyatakan penetapan RJ Lino sebagai tersangka sudah sesuai dengan prosedur penetapan.
Pada 15 Desember 2015, KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka karena
diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC dengan menunjuk langsung
perusahaan PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery. Co.Ltd. dari Tiongkok
sebagai penyedia barang.
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno pada 23 Desember 2015
memberhentikan RJ Lino sebagai Direktur Utama PT Pelindo II. Rini juga
memberhentikan Direktur Pelindo II Ferialdy Noerlan.
Pengadilan tolak gugatan praperadilan RJ Lino
Selasa, 26 Januari 2016 18:01 WIB