Jakarta (ANTARA GORONTALO) - KPK akan mengusut 3.966 izin usaha pertambangan (IUP) yang belum memenuhi status clean and clear
melalui fungsi koordinasi supervisi yang dilakukan bersama dengan
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Dalam Negeri.
"Awalnya ada sekitar 5.000 IUP, dan sudah lebih 1.000 diselesaikan,
ada 3.966 IUP yang masih harus diselesaikan hingga Mei 2016. Waktunya
singkat dan terhadap 3.966 IUP ini akan kami teliti didampingi
Kementerian ESDM untuk turun ke bawah," kata Ketua KPK Agus Rahardjo
dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta, Senin.
Konferensi pers juga dihadiri oleh Menteri ESDM Sudirman Said,
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, perwakilan Koalisi Anti Mafia
Pertambangan Pius Ginting dan Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan.
Mereka
menghadiri pertemuan rutin koordinasi supervisi Pengelolaan Mineral
dan Batu Bara yang sudah berlangsung sejak 2011 dan "Kick Off Meeting"
koordinasi supervisi energi 2016.
"Mungkin nanti ada yang dicabut IUP dan kalau ada indikasi korupsi
maka KPK akan proses. Waktu yang singkat sampai 12 Mei 2016 adalah
peringatan bagi teman-teman di lapangan untuk 3.966 IUP bermasalah agar
mereka menyelesaikan apa hal yang harus diselesaikan," tambah Agus.
Pertemuan koordinasi supervisi itu juga dihadiri oleh 21 gubernur
dari 32 provinsi yang hadir, kecuali DKI Jakarta dan Bali yang tidak
punya kekayaan minerba.
"Hari ini seluruh gubernur diundang tapi ada gubernur yang baru
serah terima jabatan seperti di Kalimantan Utara, jadi ada sekitar 20
gubernur," kata Agus.
"Di sini KPK sebagai pendukung, tapi yang
utama adalah kementerian ESDM dan teman-teman di daerah dan dengan
pendampingan KPK mudah-mudahan akan lebih tepat," jelas Agus.
Sedangkan Menteri ESDM SUdirman Said menjelaskan sudah ada Peraturan
Menteri ESDM No 32 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri
ESDM No 32 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang
Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan kewenangan bagi gubernur
untuk melakukan penertiban.
"Peraturan 32/2015 menjadi landasan gubernur melakukan
penertiban-penertiban yang seharusnya memang dilaksanakan. Target Mei
2016 itu 3.966 bisa diselesaikan," jelas Sudirman.
Pasal 8 ayat 4 huruf (b) menyebutkan IUP dikeluarkan oleh Gubernur
apabila mineral dan/atau batubara yang tergali dalam satu daerah
provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil, menggantikan kewenangan
yang tadinya dimiliki oleh bupati/walikota dalam peraturan sebelumnya.
KPK usut 3.966 izin tambang bermasalah
Senin, 15 Februari 2016 17:20 WIB