Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti
dengan tegas tetap menolak kapal penangkap ikan asing beroperasi di
kawasan perairan Indonesia dan lebih mengutamakan nelayan lokal untuk
mengelola sumber daya perikanan domestik.
"Bu Menteri (Susi)
tidak akan bergeming dengan izin operasionalisasi kapal eks-asing," kata
Dirjen Peningkatan Daya Saing Produk Perikanan Kelautan dan Perikanan
KKP Nilanto Perbowo di Jakarta, Rabu.
Menurut Nilanto Perbowo, kebijakan Menteri Susi dengan tegas
menyatakan bahwa penangkapan ikan di laut hanyalah diperuntukkan bagi
investasi dari dalam negeri.
Presiden Joko Widodo juga selama ini telah mengeluarkan berbagai
paket kebijakan yang akan memudahkan bagi berbagai pihak untuk
berinvestasi di Indonesia.
Sebelumnya, Susi Pudjiastuti mengatakan KKP bakal memperkuat
hubungan bilateral dan multilateral guna mengatasi aktivitas penangkapan
ikan secara ilegal di perairan Indonesia.
"Pada tahun kedua saya menjabat, saya akan memperkuat hubungan bilateral dan multilateral," kata Susi Pudjiastuti.
Menteri Susi juga menyatakan bahwa kerja sama itu juga untuk
mencapai tujuan penangkapan ikan secara ilegal sebagai bentuk kejahatan
transnasional.
Dalam sejumlah kesempatan lainnya, Susi mencontohkan kapal FV Viking
yang merupakan buronan Interpol adalah kejahatan perikanan lintas
negara yang membutuhkan koordinasi internasional.
"Saya menegaskan FV Viking adalah bukti nyata bahwa kejahatan
perikanan adalah kejahatan terorganisir lintas negara," kata Menteri
Susi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (14/3).
Menurut dia, kejahatan perikanan melecehkan kedaulatan banyak negara
sehingga hal tersebut juga tidak boleh dibiarkan oleh negara manapun
yang berdaulat.
Menteri Susi tetap tolak kapal penangkap ikan asing masuk Indonesia
Rabu, 30 Maret 2016 18:01 WIB