Gorontalo, ( ANTARA GORONTALO ) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) menemui Menteri Kehutanan (Menhut) RI terkait perizinan pengelolaan Hutan Tanaman Industri (HTI) di daerah itu.
Wakil ketua DPRD, Roni Imran, Senin mengatakan, pihaknya terpaksa menemui Menhut Zulkifli Hasan untuk membawa aspirasi masyarakat yang ada di Desa Bubode dan Molantadu, terkait pengelolaan HTI yang dinilai tidak pro rakyat.
Pasalnya, dua perusahaan pemegang izin HTI yaitu PT.GNJ dan PT.GCL, dianggap telah menyerobot lahan milik petani yang telah digarap berpuluh tahun lamanya, bahkan dalam proses pembibitan dan penanaman, pihak perusahaan tidak membuka komunikasi dan sosialisasi intensif.
Pihak Kemenhut sebagai pemberi izin, diminta segera menyikapi persoalan tersebut karena sangat menyangkut hak-hak rakyat, apalagi sekitar 300 hektare lahan siap tanam milik warga, telah diambil alih pihak perusahaan pemegang izin, bahkan langsung ditanami tanpa pemberitahuan resmi.
Roni mengatakan, DPRD meminta pihak Kemenhut untuk mengkaji ulang pemberian izin HTI tersebut, agar pihak perusahaan tidak memonopoli kawasan hutan yang akan berdampak merugikan masyarakat setempat.
Dari hasil pertemuan kami dengan pak menteri ungkap Roni, Kemenhut berjanji akan segera meninjau ulang izin pengelolaan HTI tersebut, bahkan rencananya akan mengurangi luasan areal HTI mencapai 1.000 hektare atau sesuai jumlah luasan tanah rakyat yang diserobot pihak perusahaan untuk diserahkan kembali kepada rakyat.
"Pak Menteri tegas mengatakan akan mencabut izin tersebut, jika ternyata lebih merugikan masyarakat untuk dialihkan menjadi kawasan Hutan Tanaman Rakyat (HTR) yang akan lebih berdampak ekonomis secara langsung kepada masyarakat di wilayah itu, khususnya para petani penggarap," ujar Roni.
Tidak hanya itu, kata Roni, Menhut juga berjanji akan mengalokasikan bantuan langsung dari program kementeriannya, untuk masyarakat seperti pinjaman lunak melalui Badan Layanan Umum Kementerian Kehutanan, maupun pinjaman jangka panjang dan pengalokasian program Kebun Bibit Rakyat (KBR).
"DPRD Gorut akan mengawal seluruh program kehutanan di daerah ini, khususnya program rehabilitasi kawasan hutan serta mendukung terciptanya `green forest` yang akan melibatkan seluruh elemen masyarakat," kata Roni.
Izin pengolahan kawasan HTI di daerah itu, seluas 3.000 hektare dan tersebar di dua kecamatan, yaitu Kecamatan Tomilito dan Anggrek.
Pada akhir 2012, ratusan warga di Desa Bubode Kecamatan Tomilito, menolak keberadaan perusahaan pemegang izin, sebab dinilai telah merampas lahan pertanian milik warga di lokasi yang berada di puncak gunung tersebut, berjarak sekitar 25 kilo meter dari pusat kabupaten.
Berbagai penolakan disampaikan masyarakat ke DPRD, bahkan mereka melakukan demonstrasi hingga ke pemerintah daerah agar segera menyikapi keberadaan perusahaan yang melakukan penanaman di lokasi pertanian yang telah siap tanam. ( Susanti Sako )
DPRD Gorut Temui Menhut Terkait Izin HTI
Senin, 28 Januari 2013 10:23 WIB