Pengesahan Perda WPR yang dihadiri Bupati Bone Bolango Hamim Pou tersebut, dirangkaikan dengan penetapan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Perubahan Tahun 2013, dalam rapat paripurna DPRD, Senin.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) WPR DPRD Bone Bolango Yakub Tangahu, mengatakan, dengan disahkannya produk hukum tersebut, maka persoalan masyarakat penambang di daerah itu bisa teratasi.
Selain itu juga pengesahan perda WPR diharapkan bisa memberikan pekerjaan bagi masyarakat yang berkeinginan untuk menambang.
"Perda ini lahir dari kajian mendalam, serta sudah dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo," kata Yakub.
Menurut dia, pengesahan perda WPR tersebut memang sangat penting demi keberlangsungan hidup masyarakat Kabupaten Bone Bolango yang ada di wilayah pertambangan itu.
Jika tidak, maka masyarakat yang hidup di wilayah pertambangan tersebut dipastikan terancam kehilangan mata pencaharian.
Sementara itu, Bupati Bone Bolango Hamim Pou berharap dengan disahkan atau ditetapkannya perda WPR, maka hal itu bisa menjadi payung hukum bagi pemerintah ataupun masyarakat penambang dalam menjalankan aktifitas di wilayah tersebut.
"Perda ini akan segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Bupati tentang tata cara, prosedur, serta hak dan kewajiban dalam pengelolaan di wilayah pertambangan rakyat," kata Hamim.
Pewarta: Oleh Wahiyudin MamontoEditor : Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.