Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
menangkap sebanyak tujuh kapal ilegal berbendera Vietnam yang diduga
sedang melakukan aktivitas penangkapan perikanan di kawasan perairan
Republik Indonesia.
"Melalui Kapal Pengawas Orca 003 berhasil mengawal tujuh kapal
ilegal berbendera Vietnam beserta 55 Anak Buah Kapal (ABK) berkebangsaan
Vietnam ke Satuan Kerja PSDKP Natuna, Kepulauan Riau pada tanggal 12
Juni 2016," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya
Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Waluyo Sejati Abutohir, di Jakarta,
Senin.
Waluyo memaparkan, ketujuh kapal itu terdiri atas enam kapal berbobot kurang lebih 100 gross tonnage (GT) dan satu kapal berbobot kurang lebih 60 GT.
Dia mengungkapkan, kapal-kapal itu ditangkap KP Orca 003 di perairan
Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI), sekitar perairan Natuna,
Kepulauan Riau, tanggal 10 Juni 2016 pada pukul 08.45 s.d 10.05 WIB.
Kapal-kapal tersebut tertangkap tangan saat sedang melakukan
penangkapan ikan, tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari Pemerintah RI
dan menggunakan alat tangkap terlarang jenis pair trawl.
Selain itu, ujar dia, kapal-kapal itu diduga melanggar Pasal Pasal
93 ayat (2) jo Pasal 27 (2) UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas
UU RI No 31 tahun 2004 tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara
paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.
Sedangkan kapal pengangkut ikan diduga melanggar Pasal 94 jo Pasal
28 UU No 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 tahun 2004
tentang Perikanan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun
dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
KKP tangkap tujuh kapal ilegal berbendera Vietnam
Senin, 13 Juni 2016 13:53 WIB