Cilacap (ANTARA GORONTALO) - Empat terpidana kasus terorisme penghuni lembaga
pemasyarakatan yang ada di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah,
dinyatakan bebas dari hukuman menurut Koordinator Lembaga Pemasyarakatan
Se-Nusakambangan dan Cilacap Abdul Aris.
"Empat terpidana kasus terorisme itu bebas setelah memperoleh
Remisi Umum II dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-71
Kemerdekaan Republik Indonesia," katanya usai upacara penyerahan remisi
bagi narapidana se-Nusakambangan dan Cilacap di Lembaga Pemasyarakatan
Cilacap, Rabu.
Aris mengatakan narapidana yang memperoleh Remisi Umum II itu
dinyatakan langsung bebas setelah sisa masa hukumannya habis dikurangi
masa pengurangan hukuman yang diterima.
Selain empat terpidana kasus terorisme itu, kata dia, ada 20
narapidana kasus lain dari tujuh lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan
dan satu lembaga pemasyarakatan di Cilacap yang memperoleh Remisi Umum
II sehingga jumlahnya total 24 orang.
Dari 24 narapidana yang
memperoleh remisi tersebut, menurut dia, ada 16 orang yang langsung
bebas sementara delapan orang lainnya masih harus menjalani hukuman
kurungan sebagai pengganti denda yang dijatuhkan pengadilan.
"Mereka baru akan bebas setelah membayar denda atau selesai
menjalani hukuman kurungan pengganti denda," kata Aris, yang juga Kepala
Lapas Batu, Pulau Nusakambangan.
Ia merinci, narapidana yang mendapat Remisi Umum II berasal dari
Lapas Batu (tiga orang), Lapas Besi (empat orang), Lapas Kembang Kuning
(enam orang), Lapas Permisan (dua orang), Lapas Pasir Putih (tiga
orang), Lapas Cilacap (lima orang), dan Lapas Terbuka (satu orang).
Aris
menjelaskan pula bahwa para peringatan kemerdekaan tahun ini,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia juga memberikan Remisi Umum (RU)
I dengan kisaran masa pengurangan hukuman satu hingga enam bulan kepada
819 narapidana di Nusakambangan.
Penerima remisi itu berasal dari Lapas Batu (168 orang), Lapas Besi
(108 orang), Lapas Narkotika (99 orang), Lapas Kembang Kuning (110
orang), Lapas Permisan (97 orang), Lapas Pasir Putih (106 orang), Lapas
Cilacap (148 orang), dan Lapas Terbuka (enam orang).
Ia mengatakan berdasarkan data per 17 Agustus 2016, jumlah
narapidana yang menghuni delapan lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan
dan Cilacap sebanyak 1.656 orang.
Rinciannya, 318 orang ada di
Lapas Batu, 171 orang di Lapas Besi, 246 orang di Lapas Narkotika, 163
orang di Lapas Kembang Kuning, 167 orang di Lapas Permisan, 188 orang di
Lapas Pasir Putih, 396 orang di Lapas Cilacap, dan tujuh orang di Lapas
Terbuka.
Berdasarkan data, salah satu narapidana yang memperoleh Remisi Umum
I adalah mantan Kepala Lapas Narkotika Nusakambangan Marwan Adli yang
mendapat pengurangan hukuman selama tiga bulan.
Hakim Pengadilan Negeri Cilacap menjatuhkan hukuman 13 tahun
penjara dan denda Rp10 miliar subsider delapan bulan kurungan kepada
Marwan pada 12 Januari 2012 karena terlibat kasus perdagangan narkoba
dan pencucian uang.
Mereka yang bebas
Pada Rabu
siang, 16 narapidana yang bebas dari hukuman tampak meninggalkan tempat
penyeberangan khusus lapas Pulau Nusakambangan Dermaga Wijayapura
dijemput keluarganya masing-masing.
Empat terpidana kasus terorisme yang sudah bebas dari hukuman terlihat dikawal polisi tidak berseragam.
Menurut
informasi yang diperoleh Antara, empat terpidana kasus terorisme yang
bebas terdiri atas Iswahyudi alias Iis dari Lapas Besi, Hendra Ali dari
Lapas Batu, serta Ade Miros alias Asbak alias Adam dan Laode bin Rabaho
dari Lapas Permisan.
Iswahyudi yang tercatat sebagai warga Desa Bayat, Kecamatan Bayat,
Purworejo, Jawa Tengah, divonis mendapat hukuman tiga tahun delapan
bulan penjara karena terlibat dalam kelompok teroris Abu Umar.
Hendra Ali yang tercatat sebagai warga Cicanang, Kota Belawan,
dihukum 12 tahun penjara karena terlibat dalam pelatihan militer di
Aceh.
Ade Miros yang tercatat sebagai warga Desa Cigondang, Kecamatan
Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten, divonis mendapat hukuman delapan
tahun penjara karena terlibat dalam pelatihan militer di Aceh.
Sementara Laode yang tercatat sebagai warga Kelurahan Tanjung
Barat, Jakarta Selatan, divonis delapan tahun penjara karena terlibat
pelatihan militer di Aceh.
Keempatnya terlihat terburu-buru meninggalkan Dermaga Wijayapura.
Empat terpidana kasus terorisme dibebaskan dari Nusakambangan
Rabu, 17 Agustus 2016 17:36 WIB