Menurut Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Bob Azam, peningkatan upah akan cukup sulit tanpa dibarengi dengan peningkatan produktivitas.
“Separuh tenaga kerja kita pendidikannya di bawah SMP. Ini artinya kita perlu meningkatkan kualitas mereka melalui pelatihan," katanya saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Sabtu.
Ia menjelaskan bahwa peningkatan produktivitas akan memberikan ruang yang lebih besar untuk menaikkan upah tanpa harus berdampak pada kenaikan harga barang secara signifikan.
Bob mengatakan, pemerintah perlu lebih banyak menyelenggarakan program pelatihan pekerja, terutama program peningkatan keterampilan (upskilling) dan pembaruan keterampilan (reskilling).
Ia menyebut di sejumlah negara, pekerja rata-rata mendapatkan pelatihan selama dua pekan dalam setahun.
Ia mencontohkan, pemerintah Singapura menyediakan anggaran dan fasilitas pelatihan bagi pekerja yang berusia di atas 40 tahun yang ingin meningkatkan keterampilan mereka.
Sementara itu, pemerintah Korea Selatan juga memberikan dukungan dan fasilitas pelatihan bagi pekerja yang ingin beralih ke pekerjaan yang berbasis digital.
Pelatihan yang terstruktur dinilai penting karena setiap tahun ada sekitar 3 juta orang yang mencari pekerjaan di Indonesia. Selain itu, diperkirakan sekitar 20 persen dari 100 juta pekerja di Indonesia saat ini membutuhkan upskilling dan reskilling.
Menanggapi rencana penetapan upah minimum 2025, Bob berharap pemerintah dapat lebih fokus pada optimalisasi regulasi yang ada, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023, daripada terus menerbitkan peraturan baru.
Menurut dia, pergantian regulasi dapat menimbulkan ketidakpastian sehingga berdampak terhadap investasi, bahkan berujung pada hilangnya lapangan pekerjaan. Padahal, Indonesia membutuhkan setidaknya 3 juta lapangan pekerjaan baru di setiap tahunnya.
Pemerintah akan segera mengeluarkan peraturan baru terkait penetapan upah minimum tahun 2025 pascaputusan Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Selasa (5/11) mengatakan, isi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan itu nantinya akan menyesuaikan dengan hasil putusan MK mengenai aturan pengupahan, salah satunya menjadikan komponen kehidupan hidup layak (KHL) sebagai dasar penetapan upah minimum.
Adapun formula perhitungan upah minimum selama ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Terdapat tiga variabel yang menjadi dasar perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Tenggat penetapan upah minimum provinsi (UMP) adalah 21 November 2024 dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) pada 30 November 2024.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pengusaha soroti kualitas SDM dan produktivitas dukung kenaikan upah