Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kasus suap melibatkan penyanyi Saipul Jamil,
ketua tim pengacara Saipul Jamil Kasman Sangaji, dan anggota kuasa
hukumnya Berthanatalia Ruruk Kariman, mendapatkan perhatian khusus dari
Komisi Yudisial.
"Ini masuk dalam prioritas untuk ditangani Komisi Yudisial, terkait
dugaan pelanggaran kode etik karena sangat kuat terjadi," ujar juru
bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi melalui pesan singkat di Jakarta,
Kamis.
Hal ini disebabkan ada keterlibatan Ketua Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi dan hakim tinggi Pengadilan
Tinggi Bandung Karel Tuppu yang adalah suami Berthanatalia.
Pernyataan
KY ini didasarkan pada ketentuan dalam Kode Etik Hakim Poin 1,
berperilaku adil, khususnya butir 1.1.(2) dan poin 5, berintegritas
tinggi, butir 5.1.(3).
"Hanya saja, KY masih perlu mendalami apakah pertemuan tersebut
memiliki dampak signifikan pada vonis perkara yg sedang ditangani karena
tentu saja memiliki pengaruh dengan sanksi yang dijatuhkan," tambah
Farid.
Farid mengatakan, pertemuan antara hakim dengan pihak yang sedang
berperkara di luar sidang adalah menyalahi aturan, apalagi jika
berdampak pada vonis hakim.
Dalam dakwaan terungkap Karel yang menyarankan Berthanatalia untuk
menemui hakim Ifa Sudewi secara langsung dalam kaitannya dengan vonis
Saipul.
Ifa adalah Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara Saipul Jamil.
Dakwaan juga mengungkapkan sejumlah perbuatan yang dilakukan Ifa,
yakni bertemu dengan Bertha baik sebelum maupun setelah putusan.
Perkara Saipul Jamil jadi prioritas Komisi Yudisial
Kamis, 1 September 2016 16:59 WIB