Tanjungbalai, Sumut (ANTARA GORONTALO) - Personel TNI AL Tanjungbalai Asahan,
Sumatera Utara, menggagalkan pengiriman 20 tenaga kerja Indonesia
ilegal ke Malaysia yang diangkut dengan menggunakan kapal kayu tanpa
nama.
Komandan Lanal TBA Letkol Laut (P) Teguh Prasetyo di Tanjungbalai,
Sabtu, mengatakan pihaknya mengamankan para calon TKI tersebut di
perairan Selat Malaka pada Jumat (2/9) sekitar pukul 11.00 WIB.
"Mereka diamankan saat perahu lego jangkar menunggu pemberangkatan
di perairan Tanjung Siapi-api perairan Selat Malaka," katanya.
Menurut Teguh, penggagalan pengiriman TKI itu berkat informasi
warga yang melihat gelagat mencurigakan ada perahu mengangkut puluhan
orang sedang lego jangkar di tengah laut. Informasi tersebut
ditindaklanjuti dan petugas yang sedang patroli berhasil mengamankan
mereka.
Ia melanjutkan, selain konsen terhadap penyelundupan barang dan
narkoba, pihaknya juga prioritas dalam mencegah penyelundupan manusia ke
luar negeri.
Setelah diidentifikasi para calon TKI ilegal itu diserahkan ke
pihak Imigrasi untuk pemeriksaan lanjutan. Sedangkan nakhoda, ABK, dan
pemilik kapal tetap diproses karena kapal tidak memiliki dokumen resmi.
"Nakhoda perahu yang diamankan bernama Sofyan alias Atan dan masih
menjalani pemeriksaan di Pos TNI AL di Bagan Asahan," ujar Teguh
Prasetyo.
Kepala Seksi Kantor Imigrasi Klas II Tanjungbalai Asahan, Bahrudin,
menjelaskan para TKI tersebut merupakan korban dari sindikat bisnis TKI
sehingga akan dibebaskan dan dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
"Mereka sebenarnya korban, jadi tidak perlu proses hukum. Bagi yang
memiliki paspornya akan disita untuk diserahkan ke Kantor Imigrasi yang
mengeluarkannya," kata Bahrudin.
Berdasarkan catatan, 20 calon TKI ilegal tersebut berasal dari
berbagai daerah di Sumatera Utara, Aceh, dan Jawa. Terdiri dari enam
perempuan termasuk balita dan 14 laki-laki.
Kedua puluh orang tersebut adalah Suyitno (56), Moh. Sugito (29),
Ade Antoni (28), Syafrizal (24), Jaidun (28) dan Tuah Iskandar (30)
serta Farida (pr/40) merupakan penduduk Kabupaten Asahan.
Selanjutnya, Addenan (30), Atan, (41) dan Wahyudi (29) warga
kabupaten Batu Bara. Mahyar Hanafi (43) warga Pematangsiantar. Faisal
Ahmal (36) penduduk Cilacap, dan Zainal Abidin (63) warga Lhoksmawe.
Kemudian, Yusra (pr/37) Syafaruddin (35) warga Kabupaten Serdang
Bedagai, Mahyuni Siregar (pr/32) warga Bagandeli Belawan. Zuwita (pr/38)
penduduk Tanjungmorawa. Hasanah (pr/35) dan Fitri (pr/5h) asal Lampung,
serta Een (pr/42) warga Bekasi.
TNI AL gagalkan pengiriman 20 TKI ilegal ke Malaysia
Sabtu, 3 September 2016 18:40 WIB