Kuching, Malaysia, (ANTARA GORONTALO) - Sebanyak 110 pasang Tenaga Kerja
Indonesia (TKI) mengikuti sidang isbat nikah yang diselenggarakan oleh
Konsulat Jenderal RI di Kuching, Sarawak, Malaysia bekerja sama dengan
Pengadilan Agama Jakarta Pusat.
"Mereka adalah pasangan suami istri yang sudah menikah, tetapi tidak
memiliki hukum atau tidak memiliki buku nikah sesuai aturan yang
berlaku," kata Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat Mochammad Sukri di
Kuching, Selasa.
Ia menjelaskan, program isbat nikah diselenggarakan oleh Konjen RI
bekerja sama dengan Pengadilan Agama Jakarta Pusat di negara-negara yang
banyak terdapat TKI, seperti di Malaysia dan Arab Saudi.
"Kami berharap program ini terus dilakukan untuk memberikan
perlindungan hukum bagi TKI yang sebelumnya sudah menikah, tetapi belum
sah secara hukum positif," ujarnya.
Sementara itu, Pejabat Fungsi Konsuler II KJRI Kuching Muhammad
Abdullah mengatakan sebenarnya yang mendaftar untuk mengikuti sidang
isbat nikah sebanyak 191 pasang, bahkan mereka sudah membayar ongkos
sidang.
Namun, sebanyak 81 pasang TKI batal mengikuti sidang isbat nikah
karena masih harus menyelesaikan urusan administrasi, misal paspor
mereka masih diproses oleh Imigrasi.
"Kami berterima kasih kepada pemerintah karena telah membantu untuk
mengesahkan perkawinan para TKI yang bekerja di Sarawak, terutama mereka
yang sebelumnya telah menikah di bawah tangan, yang secara agama sudah
sah, tetapi secara hukum belum diakui oleh negara," katanya.
Menurut Abdullah, program isbat nikah telah berjalan sejak beberapa
tahun lalu setelah diketahui banyak pernikahan yang dilakukan WNI
khususnya para TKI yang tidak tercatat baik di KJRI maupun di kantor
KUA.
Untuk mengikuti sidang isbat nikah hanya dikenakan biaya
administrasi sebesar Rp116.000 atau 38 Ringgit Malaysia, dan uang
tersebut langsung dikirimkan ke rekening Pengadilan Agama Pusat di
Jakarta.
Syarat yang harus dipenuhi adalah calon peserta memang benar telah
menikah secara agama atau menikah di bawah tangan, kemudian mengisi
formulir dan berkas pendaftaran dengan menyertakan fotokopi identitas
serta pas foto.
Pasangan suami istri yang telah menjaIani sidang isbat nikah dan
dinyatakan sah akan mendapatkan buku nikah sebagai bentuk pengesahan
perkawinan atau pernikahannya.
Abdullah mengatakan pernikahan yang dilakukan para WNI di luar
negeri, khususnya di Sarawak, adalah pernikahan siri yang dilakukan di
hadapan saudara terdekat dan dinikahkan oleh kiai atau ustadz.
Nikah siri secara hukum lemah karena tidak terdaftar di KUA atau
kantor catatan sipil sehingga apabila terjadi persengketaan dan masalah
yang berhubungan dengan pernikahan seperti perceraian, pembagian
warisan, hak asuh anak tidak mendapat perlindungan dan pembelaan hukum,
kata Abdullah.
"Program sidang isbat nikah itu bagian dari prioritas Kementerian
Luar Negeri dan bagian dari perlindungan bagi warga negara," katanya.
110 pasang TKI ikuti sidang isbat nikah
Selasa, 27 September 2016 12:41 WIB