Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Pemilik padepokan Dimas Kanjeng yakni Dimas
Kanjeng Taat Pribadi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik
Bareskrim Polri dalam kasus penipuan senilai Rp25 miliar dengan modus
penggandaan uang.
"Sudah (ditetapkan) tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum
Bareskrim Polri Brigjen Pol Agus Andrianto, di Mabes Polri, Jakarta,
Senin.
Selain menjadi tersangka di Bareskrim atas kasus penipuan, Polda
Jatim juga telah menetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka kasus
pembunuhan mendiang Abdul Gani dan tersangka kasus penipuan dengan nilai
Rp830 juta.
Di Polda Jatim, juga Taat dilaporkan atas kasus dugaan pidana
penipuan senilai Rp1,5 miliar dan Rp200 miliar. Namun dua laporan
tersebut masih diselidiki.
Beberapa penyidik Bareskrim telah dikerahkan ke Jatim untuk membantu menangani kasus Taat di Polda Jatim.
Sebelumnya
Taat Pribadi ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam perencanaan
pembunuhan terhadap dua pengikutnya, yakni Abdul Gani dan Ismail.
Dalam
pembunuhan itu, Taat Pribadi disangka telah memerintahkan anak buahnya
bernama Wahyu untuk menghabisi Abdul Gani dan Ismail, karena kedua
pengikutnya itu berencana membongkar mengenai cara penggandaan uang yang
dilakukan sang guru.
Selain itu, Taat Pribadi juga terindikasi
kasus penipuan dengan modus mampu menggandakan uang dengan jumlah korban
hingga ribuan orang.
Polri tetapkan Taat Pribadi sebagai tersangka kasus penipuan
Senin, 10 Oktober 2016 18:43 WIB