Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Resor (Polres) Bone Bolango menyita puluhan kubik kayu hasil pembalakan liar (illegal loging) yang berada di kawasan hutan lindung Desa Bulontala Timur, Kecamatan Suwawa Selatan.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Bone Bolango, Bripka Hedi Papendang, Sabtu, menjelaskan, penyitaan kayu tersebut bertujuan untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk Kejaksaan Negeri Suwawa beberapa waktu lalu.
"Sesuai dengan petunjuk yang kami terima, guna kelengkapan berkas, semua kayu yang merupakan hasil illegal loging dan masih berada di Desa Bulontala Timur itu harus disita semua," kata Hedi.
Saat ini kata dia, pihaknya masih sedang berupaya untuk membawa puluhan kubik kayu tersebut ke markas Polres Pone Bolango guna diamankan sebagai barang bukti.
Sebelumnya dia mejelaskan, berdasarkan hasil laporan dari masyarakat pada pertengahan tahun 2012 silam, sekelompok orang sedang melakukan penebangan kayu jati sebanyak 40 pohon, kayu mahoni sebanyak 4 pohon dan kayu bunga kenari sebanyak 1 pohon.
Kelompok pelaku ilegal loging tersebut adalah GD alias Kauge bersama kawan-kawanya, dan mereka beraktifitas dikawasan hutan lindung yang berada tepat satu kilo meter dari batas terluar yakni pal batas 6 dan pal batas 8 Gunung Tumba gugusan Mantulangi.
"Setelah mendapat laporan dari masyarakat kami langsung melakukan penyelidikan dan saat itu kami baru berhasil menyita sekitar dua kubik kayu," kata Hedi.
