Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian
Agama, Mastuki, mengatakan, penetapan Hari Santri Nasional mencerminkan
hubungan antara negara dan umat Islam, khususnya kalangan pesantren yang
semakin baik dan saling menguntungkan.
"Penetapan Hari Santri merupakan wujud pengakuan pemerintah atas
perjuangan dan kiprah kalangan ulama dan santri pondok pesantren baik
dalam konteks merebut kemerdekaan, mempertahankan, maupun mengisi
pembangunan republik ini," kata Mastuki, lewat keterangan tertulisnya,
di Jakarta, Sabtu.
Dia mengatakan pemerintah telah menetapkan 22 Oktober sebagai Hari
Santri sesuai Keputusan Presiden Nomor 22/2015 Tentang Hari Santri yang
ditandatangani Presiden Joko Widodo, pada 15 Oktober 2015. Hari Santri
bahkan dideklarasikan langsung Jokowi, di Masjid Istiqlal, pada 22
Oktober tahun lalu.
Pesantren, kata Mastuki, dipahami sebagai komunitas masyarakat yang
sangat produktif dalam membangun bangsa di satu sisi, demikian juga pada
sisi yang lain pemerintah harus merapatkan barisan untuk dapat
memberikan perhatian konkret kepada dunia pondok pesantren.
Dalam beberapa tahun terakhir, lanjut dia, Kementerian Agama telah
melakukan sejumlah kebijakan penguatan kesetaraan kepada pondok
pesantren, baik pada aspek regulasi, program maupun anggaran. Kesetaraan
regulasi memberikan payung hukum dan legalitas formalitas atas layanan
dengan tanpa mengurangi substansi atau kualitas pesantren.
Dia mencontohkan, terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 71/2015
tentang penyelenggaraan Ma'had Aly menjadi salah satu perhatian negara.
Melalui kebijakan itu, peran Pondok Pesantren Aly sebagai wadah mencetak
kader-kader ahli di bidang ilmu agama diharapkan akan semakin optimal.
Dengan demikian, kata dia, tradisi keilmuan pesantren yang sudah
berlangsung berabad terus terlembagakan sekaligus mampu merespon gejala
sosial.
Mastuki mengatakan perhatian negara terhadap ponpes mendorong
kesetaraan program dan anggaran terhadap lembaga pendidikan keagamaan
yang khas Indonesia tersebut.
Kesetaraan program, kata dia, mengharuskan adanya keberpihakan
kebijakan dan program penguatan pesantren yang dilakukan negara.
Sementara kesetaraan anggaran menjamin ketersediaan pembiayaan yang
maksimal sehingga benar-benar diperlakukan secara adil antara institusi
pesantren dengan institusi pendidikan lainnya.
Untuk memperluas akses pendidikan para santri, dia mencontohkan
Kementerian Agama telah membuka Program Beasiswa Santri Berprestasi
(PBSB). Tidak kurang dari 5.000 santri telah menikmati kuliah di
berbagai perguruan tinggi favorit di Indonesia dalam bebagai program
studi.
"Tidak sedikit dari mereka yang menjadi dokter, insinyur, dosen dan
profesi lainnya. Banyak juga di antara mereka yang berhasil meraih akses
untuk belajar di berbagai perguruan tinggi ternama di dunia, baik di
Jerman, Korea, Jepang, Timur Tengah dan lainnya," kata dia.
Hari Santri cerminan hubungan negara-Islam
Sabtu, 22 Oktober 2016 20:31 WIB