Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Kombes Rikwanto, meminta segenap kalangan yang meminta tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ditahan, agar memberikan kepercayaan kepada kepolisian yang berupaya menuntaskan kasus ini hingga ke tingkat pengadilan.
Untuk itu, ia meminta agar kelompok masyarakat tersebut tidak lagi meminta agar Ahok ditahan karena proses hukum sedang berjalan.
"Kalau dia mau unjuk rasa. Hormati, hargai, tapi percayakan kepada Polri kasus ini sampai pengadilan. Jangan ada lagi permintaan, kok enggak diginikan, enggak akan selesai-selesai itu. Kita bantu, kita dorong dan kita awasi," kata Kombes Rikwanto di Mabes Polri, Selasa.
Rikwanto menjelaskan polisi yang berkomitmen menyelesaikan kasus Ahok dengan menyatakannya sebagai tersangka dan melakukan cekal keluar negeri usai gelar perkara pekan lalu telah menuai apresiasi banyak pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Kami komitmen, setelah gelar perkara dan Ahok dinyatakan sebagai tersangka, semua pihak mengapresiasi termasuk MUI," kata Rikwanto.
Ia menambahkan, "Artinya kasus ini sudah masuk on the track (ke jalur) di wilayah hukum, maka hukum yang dikedepankan. Kami sepakat jangan sampai ada intervensi dari pihak manapaun, hormati itu, dari pihak manapun. Termasuk pengunjuk rasa."
Sebelumnya, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI (GNPF MUI) menyatakan akan menggelar aksi damai pada 2 Desember 2016 guna berdoa sekaligus menuntut agar Ahok ditahan.
Rikwanto: percayakan pada Polri kasus Ahok sampai pengadilan
Selasa, 22 November 2016 12:57 WIB