Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan tersangka penyebar isu rush money berinisial AR (31 tahun) membuat surat pernyataan memohon maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
"Tersangka AR membuat surat pernyataan penyesalan, minta maaf dan
tidak akan mengulanginya lagi. Surat pernyataan itu dibuatnya sendiri,"
kata Boy di Jakarta, Sabtu.
Di dalam surat pernyataan tersebut, menurut dia, AR telah mengakui
bahwa akun media sosial facebook dengan nama Abu Uwais merupakan akun
miliknya sendiri. Tersangka juga mengaku telah membuat postingan yang
berkaitan dengan rush money.
Lebih lanjut, dia menuturkan tersangka AR juga menandatangani
langsung surat pernyataan tersebut, kemudian diberi materai Rp6.000.
Kadivhumas mengatakan foto yang diunggah tersangka AR menunjukkan
tersangka seolah-olah tidur dengan dikelilingi uang yang ditariknya dari
bank. Foto itu diberi keterangan "Aksi rush money mulai berjalan, ayo ambil uang kita dari bank milik komunis".
Tersangka juga mengunggah foto lainnya yang menunjukkan uang
pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang disusun menyerupai angka 212. Foto
tersebut diberi keterangan, "Rush Money.. persiapan tanggal 212.. Kita
modal sendiri bukan dari pengembangan...".
"Dengan dilakukannya penangkapan terhadap tersangka, kami ingatkan
lagi bahwa penyebaran isu merupakan perbuatan yang tidak patut ditiru.
Jangan lakukan hal ini lagi, dimanapun anda berada, karena dengan cepat
akan terdeteksi," ujar Boy.
Akan tetapi, Boy mengungkapkan meskipun AR telah ditetapkan sebagai
tersangka, dia tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor dua kali
dalam sepekan.
"Walaupun status AR tersangka, dia tidak ditahan, hanya wajib
lapor. Dia tidak ditahan karena alasan kemanusiaan, masih punya anak
kecil dan dia seorang guru," ungkap Boy.
Seperti diketahui, penyidik Cyber Crime Bareskrim Polri telah
menangkap tersangka penyebar isu "rush money" berinisial AR (31 tahun)
pada Kamis (24/11) di Jalan Mazda Raya, Penjaringan, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya tersebut, AR dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi Elektronik
(ITE) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Mabes Polri: penyebar isu "rush money" minta maaf
Sabtu, 26 November 2016 18:28 WIB