"Selain berada di atas trotoar yang seharusnya digunakan oleh pejalan kaki, kami juga menertibkan kios PKL karena untuk menyambut penilaian Adipura, karena trotoar tidak bisa digunakan untuk aktifitas lain seperti berjualan," kata Husain Ui, Kepala Satpol PP Kabupaten Gorontalo.
Selanjutnya, kata Husain Ui, yaitu terkait akreditasi rumah sakit, yang salah satu hal yang mempengaruhi akreditasi yaitu adanya PKL di seputaran rumah sakit.
"Karena bisa saja makanan yang dijual pedagang, karena tidak terpantau oleh Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sehingga ditakutkan tidak higienis dan dapat dikonsumsi pengunjung rumah sakit maupun warga lainnya," ungkapnya.
Husain Ui menjelaskan, bahwa sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah melakukan sosialisasi, pembinaan dan pemberitahuan selama setahun, dan saat akan ditertibkan juga, pihaknya sudah melakukan teguran, dan tiga kali kesempatan agar tidak berjualan dilokasi trotoar itu.
"Kami pun telah memberitahukan kepada para pedagang bahwa mereka bisa berjualan mulai dari pukul 18.00 WITA hingga 06.00 WITA, namun pedagang tetap berjualan sejak pagi hari," tutupnya.
Sementara itu, Mohammad Pasi, salah seorang pedagang yang kiosnya ditertibkan mengaku setuju dengan adanya penertiban dan memberikan waktu bagi pedagang untuk berjualan di malam hari.
"Memang kami sudah menandatangani surat perjanjian untuk tidak berjualan pada siang hari, dan saat dilakukan penertiban, saya ikhlas," katanya.
Pewarta: Adiwinata Solihin: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026