Gorontalo, (ANTARAGORONTALO) - Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Provini Gorontalo, mengevaluasi penyerapan APBD 2016 oleh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) hingga awal Desember 2016.
Wakil Bupati Fadli Hasan mengatakan, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah daerah selain didanai oleh APBD juga melalui mekanisme dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Pengalokasian dana tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan pencapaian kinerja dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, serta menciptakan keselarasan dan sinergitas pembangunan pusat dan daerah.
"Proses pembangunan yang baik, diawali dari penyusunan perencanaan yang akurat dengan didukung oleh potensi dan sumber daya yang dimiliki. Namun seringkali dalam implementasi rencana, terjadi permasalahan sehingga hasil yang diharapkan tidak sesuai dengan harapan," terang Fadli Hasan.
Untuk mengetahui hal tersebut, kata Wakil Bupati diperlukan pengendalian dan evaluasi sebagaimana telah diatur dalam tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan.
Rekapitulasi realisasi APBD Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2016 sampai dengan tanggal 2 Desember yang masuk ke Bagian Pembangunan Setda Kabupaten Gorontalo yakni belanja tidak langsung, pagu Anggaran Rp871,5 miliar dengan bobot 62,29 persen, realisasi keuangannya sudah mencapai 81,03persen.
Sementara belanja langsung pagu anggarannya Rp527,6 miliar dengan bobot 37 persen, realisasi keuangan 64,13 persen, dan untuk realisasi fisiknya 77,56 persen.
Realisasi penyerapan keuangan belanja modal sampai dengan 2 Desember 2016, dengan total belanja modal Rp167,3 miliar, yang sudah terealisasi Rp96,4 miliar atau 57,62 persen.
Dari hasil evaluasi, tercatat ada 28 SKPD realisasi fisiknya di atas 75 persen, 12 SKPD realisasi fisiknya 50 persen sampai 75 persen. Dan ada dua SKPD yang realisasi fisiknya di bawah 50 persen.
Sementara untuk realisasi keuangan, tercatat pula ada 24 SKPD realisasinya diatas 75 persen, 14 SKPD 50 persen sampai 75 persen, dan empat SKPD realisasi keuanganya di bawah 50 persen.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati mengatakan, akan memberi "deadline" waktu 10 hari kedepan untuk SKPD mengejar target yang diharapkan baik fisik dan keuangannya di APBD 2016.
"Batas 10 hari ini kiranya dimaksimalkan pemanfaatannya, apalagi bagi beberapa SKPD yang realisasi fisik dan keuanganya masih jauh dari apa yang diharapkan," kata Fadli Hasan.
Pemkab Gorontalo Evaluasi Penyerapan APBD 2016
Selasa, 6 Desember 2016 17:02 WIB