Jakarta (ANTARA) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatur percepatan pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 tentang Peta Jalan (Road Map) Transisi Energi Sektor Ketenagalistrikan.
Dalam hal terdapat ketersediaan dukungan pendanaan, pelaksanaan percepatan pengakhiran masa operasional PLTU harus didahului dengan kajian percepatan pengakhiran masa operasional PLTU, sebagaimana dikutip dari Pasal 12 Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2025 di Jakarta, Selasa.
Kajian percepatan pensiun dini PLTU dilakukan oleh PT PLN (Persero) berdasarkan penugasan dari Menteri ESDM. Kajian tersebut dilakukan dalam jangka waktu paling lama enam bulan, terhitung sejak penugasan dari menteri.
Dalam kajian yang dilakukan untuk pensiun dini PLTU, PLN harus memuat paling sedikit aspek teknis, aspek hukum, aspek komersial, aspek keuangan termasuk sumber pendanaan, penerapan prinsip tata kelola yang baik, serta prinsip business judgement rules.
Dalam Permen ESDM 10/2025 tersebut juga diatur mengenai kriteria PLTU yang akan pensiun dini. Paling sedikit, terdapat tujuh kriteria PLTU yang akan dipensiundini berdasarkan Pasal 11 Permen ESDM 10/2025.
Adapun ketujuh kriteria tersebut meliputi kapasitas, usia pembangkit, utilisasi, emisi gas rumah kaca PLTU, nilai tambah ekonomi, ketersediaan dukungan pendanaan dalam negeri dan luar negeri, serta ketersediaan dukungan teknologi dalam negeri dan luar negeri.
Selain ketujuh kriteria tersebut, pensiun dini PLTU juga memperhatikan keandalan sistem kelistrikan, dampak kenaikan biaya pokok penyediaan tenaga listrik terhadap tarif tenaga listrik, dan penerapan aspek transisi energi berkeadilan (just energy transition).
Lebih lanjut, permen tersebut juga menjadi dasar hukum bagi Menteri ESDM untuk membentuk tim kerja gabungan guna melakukan evaluasi atas kajian percepatan pensiun dini PLTU dan melaksanakan percepatan pensiun dini tersebut.
Tim kerja gabungan tersebut terdiri atas wakil dari kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, akademisi, dan PT PLN (Persero).
“Hasil evaluasi tim kerja gabungan disampaikan kepada Menteri,” dikutip dari Pasal 14 ayat 3 Permen ESDM 10/2025.
Permen ESDM tersebut ditandatangani oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 10 April 2025, dan diundangkan pada 15 April 2025.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menteri ESDM atur pensiun dini PLTU lewat peta jalan transisi energi