Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Presiden Joko Widodo telah menandatangani
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59/2016 tentang Organisasi
Kemasyarakatan Yang Didirikan Oleh Warga Negara Asing.
Anggota
Komisi III DPR, Teuku Taufiqulhadi, menilai, pemerintah melalui
Kementerian Dalam Negeri harus menyeleksi secara ketat ormas asing yang
boleh dibentuk di Indonesia.
"Jangan sampai
membiarkan organisasi-organisasi teroris masuk ke Indonesia. Jangan
sampai juga negara asing berdiri di sini," katanya saat berbincang
dengan ANTARA News, Senin.
Taufiqulhadi mengatakan, keberadaan ormas asing dapat menjembatani hubungan Indonesia dengan negara asal ormas tersebut.
"Organisasi
itu bisa memberikan pemahaman kepada negara asalnya. Misalnya
organisasi keagamaan yang didirikan oleh masyarakat Timur Tengah, bisa
untuk menjembatani hubungan yang baik dengan negara sana," kata dia.
Menurut
Taufiqulhadi, banyak warga asing yang tinggal dan sudah mencintai
Indonesia sehingga tak ada salahnya bagi mereka untuk mendirikan ormas
di Tanah Air.
"Memang banyak warga negara asing
yang tinggal di Indonesia dan sangat mencintai Indonesia. Mereka
kemudian membentuk yayasan atau organisasi lainnya, dalam rangka membela
Indonesia, kemudian menyambung hubungan dengan negara-negara lain,"
ucapnya.
Menurut laman resmi Sekretariat
Kabinet, PP itu disahkan dengan pertimbangan organisasi kemasyarakatan
yang didirikan oleh WNA di Indonesia perlu menghormati kedaulatan
Indonesia, memberi manfaat bagi masyarakat, bangsa dan negara, serta
tetap menghormati nilai sosial budaya masyarakat, patuh dan tunduk pada
hukum yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah
memandang perlu mengatur mengenai pemberian perizinan, tim perizinan,
dan pertimbangan pengesahan badan hukum, serta tata cara pengenaan
sanksi bagi organisasi kemasyarakatan berbadan hukum yayasan asing atau
sebutan lain.
: Hence Paat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.