Gorontalo (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, mengevaluasi kinerja dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Zainal Umar Sidiki.
"Alhamdulillah, kinerja dokter di rumah sakit ini, khususnya dokter spesialis sudah sangat baik. Bahkan poin penilaian dari pihak BPJS untuk kinerja dokter spesialis di rumah sakit ini mencapai 96 persen," kata Sekda Gorontalo Utara Suleman Lakoro di Gorontalo, Senin.
Menurutnya nilai 96 sangat memuaskan, tinggal empat poin lagi mencapai 100 persen.
Artinya, kata Sekda, dokter spesialis khususnya mereka yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di daerah itu telah mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan maksimal dengan jam kerja yang sesuai.
Kinerja mereka pun tidak lepas dari evaluasi pemerintah daerah, sebab status dokter tersebut sebagai PNS sehingga sangat perlu dievaluasi.
"Alhamdulillah, kita memiliki dokter spesialis berstatus Pegawai Negeri Sipil. Ini aset penting yang dimiliki daerah mengingat langkanya dokter spesialis di Indonesia, termasuk di Gorontalo," kata Sekda.
Kinerja dokter sebagai PNS, kata dia, tentu terus dinilai, dievaluasi sebagaimana PNS lainnya.
Ini pun sebagai motivasi dalam komitmen memberikan pelayanan terbaik.
Pemerintah daerah pun tetap memberikan peluang bagi para dokter spesialis untuk bekerja di rumah sakit lain di Gorontalo.
Sesuai peraturan pemerintah, para dokter spesialis ini maksimal dapat bekerja di tiga rumah sakit. "Namun dalam evaluasi ini, saya mengingatkan agar mereka tetap memprioritaskan tugas di RSUD Zainal Umar Sidiki," katanya.
Dia pun turut mendukung distribusi dokter spesialis di Gorontalo yang memang masih sangat minim.
Oleh karena itu, pemerintah daerah memberi kebijakan bagi para dokter spesialis tersebut untuk bekerja di rumah sakit lain di Gorontalo, sebagai bentuk dukungan pemenuhan distribusi dokter spesialis di Provinsi Gorontalo.
"Kita perlu mendukung pemenuhan dokter spesialis di Gorontalo. Sehingga pemerintah daerah akan menerbitkan peraturan bupati untuk mengatur jam kerja dan fleksibilitas sesuai yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Permenpan) terkait jam kerja dokter berstatus PNS, istimewa nya dokter spesialis," katanya.
Kebijakan tersebut diharapkan tidak mengurangi komitmen dokter dalam menjalankan tugas di daerah ini, serta dapat mendukung pemerataan distribusi dokter spesialis.
Sekda melakukan evaluasi langsung di ruang pertemuan rumah sakit tersebut, dihadiri para dokter spesialis berstatus PNS yang bertugas di daerah itu, seperti dokter jiwa, dokter anak, dokter saraf, dokter penyakit dalam, serta beberapa dokter spesialis lainnya.
Pertemuan evaluasi turut dihadiri Asisten Pelayanan Publik Setda Gorontalo Utara Marzuki Tome, pihak Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Direktur RSUD Zainal Umar Sidiki dr Mohammad Ardiansyah bersama jajaran.*
