Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir
Effendy mengatakan mulai tahun ini pemerintah mengizinkan sekolah
menghimpun dana dari masyarakat.
"Mulai tahun ini sekolah diizinkan menghimpun dana dari masyarakat,
seperti donatur dan alumni. Terutama alumni yang sudah sukses, seperti
menteri dulu juga sekolah," ujar Muhadjir di Jakarta, Kamis.
Ia
mengatakan bahwa sekarang waktu bagi para alumni untuk memberi sumbangan
kepada bekas sekolahnya, terutama kepada murid dari keluarga tidak
mampu yang kini belajar di sana.
Sekolah, menurut dia, bisa menggunakan sumbangan dana dari masyarakat untuk memajukan sekolah.
"Kalau sekolah hanya mengandalkan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), maka sekolah tidak akan maju," katanya.
Ia menjelaskan pula bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah
mengeluarkan peraturan yang isinya bahwa pada dasarnya dalam rangka
memperkuat pendanaan sekolah dengan semangat gotong royong, sekolah
boleh menghimpun dana dari masyarakat asal tak memaksa.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menurut dia, sudah
mengonsultasikan penerapan kebijakan itu ke Kementerian Koordinator
Politik Hukum dan Keamanan.
"Ternyata tak masalah asal itu resmi dan pemanfaatannya untuk
pengembangan sekolah dan tak melanggar undang-undang, " kata dia.
Sebelumnya, pemerintah melarang sekolah melakukan pemungutan dana
semacam itu karena kerap menemukan penyimpangan dalam pengelolaannya.
Pemerintah izinkan sekolah himpun dana dari masyarakat
Kamis, 12 Januari 2017 12:13 WIB