Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera
melanjutkan penyidikan terhadap Bupati Buton, Sulawesi Tenggara, Samsu
Umar Abdul Samiun pascaputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan yang menolak permohonan Samsu, Selasa (24/1).
"Kami sudah melakukan koordinasi di internal
kemungkinan-kemungkinan tindakan hukum apa yang akan diambil untuk
tindak lanjut proses penyidikan ini," kata Juru Bicara KPK Febri
Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu.
Febri belum bisa memastikan apakah KPK akan menjemput paksa Samsu
yang sebelumnya telah dua kali tidak memenuhi panggilan untuk diperiksa
sebagai tersangka.
"Yang pasti, untuk penyidikan kasus dengan tersangka Samsu Umar
Abdul Samiun ini, kami akan lebih cepat bergerak pascaputusan
(praperadilan) tersebut karena sudah semakin jelas bahwa hakim
(praperadilan) juga menegaskan penyidikan ini sah dan bukti permulaan
yang ada bahkan lebih dari cukup," ucap Febri.
Samsu diduga menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar
sejumlah Rp1 miliar terkait Pilkada Buton pada Agustus 2011.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton sebelumnya memenangkan Agus
Feisal Hidayat dan Yaudu Salam Ajo, namun setelah digugat oleh pasangan
La Uku dan Dani maka KPUD pun melakukan pemilihan suara ulang yang
akhirnya dimenangkan oleh Samsu Umar Abdul Samiun dan La Bakry.
La Uku dan Dani pun menggugat hasil pemilihan suara ulang itu ke MK yang saat itu dipimpin Akil Mochtar.
Pada Juli 2012, Samsu dihubungi Arbab Paproeka, pengacara sekaligus
mantan anggota DPR dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang menyampaikan
permintaan Akil agar Samsu menyediakan uang Rp6 miliar terkait
permohonan keberatan.
Samsu hanya memberikan sebesar Rp1 miliar yang diberikan ke
rekening CV Ratu Samagat. Pada 24 Juli 2012, MK menolak gugatan La Uku
tersebut.
Akil Mochtar dalam perkara ini sedang menjalani hukuman di lembaga
pemasyarakatan Sukamiskin Bandung dengan vonis seumur hidup.
KPK segera lanjutkan penyidikan Bupati Buton
Rabu, 25 Januari 2017 23:47 WIB