Kediri (ANTARA GORONTALO) - Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Jawa Timur,
akan menertibkan kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA
BB) atau "money changer".
Deputi Kepala Perwakilan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kediri
Beny Wicaksono mengatakan jumlah "money changer" di eks keresidenan
Kediri dan Madiun ada 67 usaha. Namun, jumlah itu data dari sembilan
kabupaten/kota di wilayah BI Kediri.
"Masih ada empat daerah lainnya yang juga sentra TKI (tenaga kerja
Indonesia). Kami lihat, itu pasti banyak kegiatan itu (penukaran uang
asing)," katanya di Kediri, Jumat.
Ia mengatakan, segala bentuk kegiatan sistem pembayaran harus
mendapatkan izin dari Bank Indonesia, termasuk "money changer". BI bisa
melakukan pengawasan terkait dengan aktivitas penukaran uang tersebut.
Pihaknya mengakui ada dampak tersendiri bagi pelaku usaha "money
changer" saat harus mengajukan izin, yaitu adanya persaingan di antara
pelaku usaha itu.
Ia mengaku juga khawatir jika ada "money changer" yang tidak
berizin, dimanfaatkan untuk kegiatan ilegal, misalnya penukaran uang
hasil transaksi narkoba, pendanaan teroris.
"Kalau tidak berizin tidak bisa memantau aktivitas ini. Jika
berizin, pasti wajib lapor, sehingga kami bisa lihat apakah yang
bersangkutan menjalankan praktik sesuai ketentuan atau tidak," paparnya.
Beny juga menambahkan, BI juga giat melakukan sosialisasi terkait
dengan KUPVA BB tersebut. Dengan adanya izin, KUPVA BB akan bisa
melakukan akvitas sesui dengan aturan, misalnya saat penukaran uang
harus menunjukkan identitas diri.
Pihaknya juga sudah koordinasi dengan kepolisian untuk penindakan
KUPVA BB yang tidak berizin. BI juga masih memberikan kesempatan bagi
pelaku usaha KUPVA BB ini untuk mengajukan perizinan secara legal.
"Harus legalkan usaha, jika tidak berusaha mengajukan perizinan
legal, dia harus hentikan usaha ini. Nanti, selain dari kepolisian, juga
(melibatkan) PPATK untuk transaksinya," ujar Beny.
Sementara itu, secara nasional, Bank Indonesia telah menemukan 612
KUPVA BB tidak berizin atau ilegal di seluruh Indonesia. Persebaran
"money changer" ini cukup merata.
BI mencatat KUPVA BB ilegal tersebut berada di wilayah Jabodetabek,
Lhokseumawe, Kalimantan Timur, Bali, dan Kediri. Temuan tersebut
merupakan hasil koordinasi bersama pusat pelaporan dan analisis
transaksi keuangan (PPATK), badan narkotika nasional (BNN), serta
kepolisian.
BI akan tertibkan tempat penukaran uang asing
Jumat, 3 Februari 2017 22:58 WIB