Denpasar (ANTARA GORONTALO) - Kepolisian Daerah Bali menjadwalkan pemeriksaan
kepada dua saksi dari pihak Juru Bicara Front Pembela Islam, Munarman,
yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan Pecalang atau
petugas keamanan adat khas Pulau Dewata.
"Dalam waktu dekat kami akan periksa dua saksi dari pihak tersangka
(Munarman)," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali Komisaris
Besar Kenedy di Denpasar, Jumat.
Menurut Kenedy, dua saksi tersebut berinisial RE dan A yang
diketahui sebagai pengelola laman atau yang mengetahui website FPI.
Sebelumnya Polda Bali juga sudah memeriksa saksi dari pihak
Munarman lainnya yakni berinisial AH yang juga mengetahui website
tersebut.
Hingga saat ini polisi telah memeriksa lebih dari 26 saksi mulai
dari saksi pelapor, saksi ahli dan saksi dari pihak tersangka.
Sedangkan Munarman dijadwalkan diperiksa perdana sebagai tersangka
pukul 10.00 WITA namun hingga pukul 11.30 WITA, tidak ada tanda-tanda
kehadiran Juru Bicara Front Pembela Islam itu.
Munarman sebelumnya telah diperiksa pada 31 Januari 2017 dalam
status awal sebagai saksi selama sekitar delapan jam dengan 25
pertanyaan yang diajukan penyidik.
Juru Bicara FPI itu dilaporkan Zet Hasan warga Denpasar terkait
ucapan Munarman yang menyatakan bahwa Pecalang melarang umat Islam
shalat Jumat dan melempari rumah penduduk.
Pernyataan itu disampaikan Munarman saat mengunjungi kantor Kompas di Jakarta pada Juni 2016.
Rekaman pernyataan Munarman tersebut tersiar di situs Youtube pada 17 Juni 2016 yang diunggah oleh Markaz Syariah.
Polda Bali jadwalkan periksa dua saksi Munarman pengelola laman FPI
Jumat, 10 Februari 2017 12:09 WIB