Gorontalo (ANTARA) - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direskrimum Polda Gorontalo, didesak untuk segera menyelesaikan penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang melibatkan mantan rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO).
Kuasa hukum korban Nurachmatia Meily Narianty Badaru di Gorontalo, Selasa mengatakan sebagai tindak lanjut hasil pertemuan pada 28 Agustus 2025, akhirnya Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo mengundang semua pihak terkait, untuk melaksanakan rapat dengar pendapat.
"Hasil dari rapat dengar pendapat itu, Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo merekomendasikan perkara ini untuk segera ditindaklanjuti," kata Nurachmatia.
Sebelumnya dalam rapat tersebut semua pihak mulai dari kuasa hukum dan korban, Kepolisian, Dinas PPA, diminta untuk menyampaikan pendapat hingga pertanyaan terkait dengan penanganan kasus itu.
Dalam rapat itu, Penyidik PPA Polda Gorontalo menyampaikan bahwa pada pekan depan direncanakan akan melaksanakan pemeriksaan ahli forensik lanjutan.
Hal itu tentu menjadi proses yang sangat dinantikan oleh kuasa hukum, sehingga sembilan orang korban bisa mendapatkan kepastian hukum yang mengarah pada perspektif korban.
"Inilah yang menjadi penekanan kami dan berharap penegakan hukum ini perspektif korban, tanpa adanya tekanan atau intervensi terhadap korban," kata dia.
Hal senada juga disampaikan oleh kuasa hukum korban Hijrah Lahaling, dimana dalam proses penanganan kasus ini pihaknya menemukan banyak kendala dan kejanggalan yang perlu diungkap.
Melalui rapat ini, kuasa hukum korban meminta kepada DPRD untuk mendesak Kepolisian agar segera menetapkan kepastian hukum dalam kasus tersebut.
"Kami sudah cukup lama menunggu dan kita akan terus mengawal kasus ini sampai dengan korban mendapatkan kepastian hukum yang mengedepankan perspektif korban," imbuhnya.
Pewarta: Susanti SakoEditor : Debby H. Mano
COPYRIGHT © ANTARA 2026