Gorontalo (ANTARA) - Kasus kekerasan seksual yang melibatkan oknum mantan rektor Universitas Nahdlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) akhirnya telah masuk ke tahap gelar perkara.
Kuasa hukum korban Hijrah Lahaling di Gorontalo, Jumat mengatakan dalam gelar perkara pertama itu, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo mengundang para kuasa hukum dari pihak pelapor dan terlapor.
"Gelar perkara kasus ini, dalam rangka merespon pengaduan masyarakat yang begitu banyak dan menanyakan tentang progres perkara ini yang penanganan nya dianggap lamban," ujar Hijrah.
Ia mengatakan dalam gelar perkara tersebut Irwasda Polda Gorontalo dan perwakilan Kompolnas yang sempat hadir menyebut bahwa Unit PPA dinilai buruk dalam menangani perkara ini.
Dalam gelar perkara itu, dirinya bersama tim kuasa hukum korban dan kuasa hukum terlapor diminta untuk menyampaikan kendala, kejanggalan yang ditemukan termasuk kekurangan dari proses penyidikan yang dilakukan selama ini.
"Kami diminta untuk menyampaikan apa saja kejanggalan dan kendala yang selama ini dihadapi. Karena memang sudah lebih dari setahun kasus ini belum juga menemui kepastian hukum yang jelas," ucap dia.
Kuasa hukum korban Fanly Katili juga mengatakan bahwa sebelum gelar perkara dilaksanakan oleh Polda Gorontalo, pihaknya sempat menerima hembusan kabar bahwa penanganan kasus ini akan dihentikan.
Namun hal itu dipastikan tidak benar, karena penyidik PPA berjanji akan menangani kasus ini dengan profesional dan transparan sampai selesai.
Hanya saja dalam gelar perkara tersebut disampaikan bahwa penyidik PPA terkendala dengan saksi yang dianggap masih kurang.
Selain itu, penyidik kepolisian masih belum menemukan bukti yang cukup, serta ada langkah koordinasi dengan pihak lain yang belum dilaksanakan.
Dalam kasus ini, pihaknya selama ini telah menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan dengan peristiwa tersebut termasuk alat bukti, namun pihak penyidik PPA Polda menilai hal itu masih belum lengkap.
Walaupun begitu, selaku kuasa hukum pelapor pihaknya bersedia melengkapi segala kekurangan-kekurangan yang diminta jika penyidik masih membutuhkan saksi-saksi atau bukti lain.
"Untuk selanjutnya kami masih menunggu hasil dari gelar perkara kedua yang dilaksanakan Unit PPA Polda Gorontalo secara internal. Kami sangat mengharapkan transparansi dan prosfesionalisme semua pihak dalam penanganan kasus ini," kata dia.
Sementara itu Kepala Bidang Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro mengatakan alasan mengapa penanganan kasus ini berlarut-larut, karena penyidik masih terkendala untuk menghadirkan saksi ahli.
Setiap kali penyidik Unit PPA mengundang saksi ahli, sampai saat ini belum ada yang bersedia memenuhi undangan dari penyidik, sehingga harus menunggu kesediaan dari saksi ahli dimaksud.
"Saat ini penanganan kasus ini sudah masuk dalam tahap gelar perkara, yang menghadirkan kuasa hukum korban maupun terlapor. Namun perlu kami informasikan bahwa penyidik PPA Ditreskrimum Polda Gorontalo berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat secara transparan dan profesional. Perkembangan selanjutnya nanti kami akan sampaikan kembali," imbuhnya.*