Gorontalo (ANTARA) - Kuasa hukum korban kekerasan seksual mantan rektor Universitas Nadhlatul Ulama Gorontalo (UNUGO) kembali mendatangi Polda Gorontalo untuk meminta kejelasan penanganan kasus, setelah setahun lamanya belum ada perkembangan.
"Hari ini kami kembali mendatangi Unit Pelindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Gorontalo, untuk menanyakan kepada penyidik sejauh mana proses penanganan kasus yang melibatkan mantan rektor UNUGO. Sudah satu tahun lamanya kasus ini berjalan," kata anggota tim kuasa hukum korban Hijrah Lahaling di Gorontalo, Senin.
Ia mengatakan kedatangan pihaknya ke Polda Gorontalo, juga sebagai respon atas kedatangan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) ke Polda Gorontalo sebelumnya, untuk mengetahui perkembangan kelanjutan kasus tersebut.
Dari pertemuan tersebut, diperoleh informasi bahwa Polda telah menghadirkan psikolog forensik lain sebagai pembanding.
Namun, katanya, psikolog forensik pembanding tidak melakukan pemeriksaan langsung terhadap korban dan hanya melakukan kajian terhadap hasil pemeriksaan psikolog forensik sebelumnya.
"Saat ini Polda sedang menunggu hasil dari psikolog forensik pembanding tersebut. Tapi kami juga akan mengajukan kepada LPSK RI untuk menghadirkan psikolog pembanding lainnya," kata dia.
Oleh karena itu kata Hijrah, pihaknya terus berupaya untuk datang ke Unit PPA Polda Gorontalo dan menanyakan secara rinci status dan perkembangan kasus tersebut apakah masih berjalan atau hanya diam saja.
Kuasa hukum lainnya, Tia Badaru mengatakan terkait dengan informasi adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut, pihaknya menegaskan isu tersebut tidak benar dan telah dikonfirmasi ke penyidik PPA Polda Gorontalo.
"Kasus ini masih berlanjut. Soal SP3 itu tidak benar. Kami berkomitmen akan mengawal kasus ini sampai korban mendapatkan kepastian hukum yang seadil- adilnya," kata dia.
Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Gorontalo Kompol Heny Rahayu mengatakan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang mantan rektor di UNUGO, saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Menurutnya pihak penyidik masih berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang menguatkan, serta masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut.
"Yang jelas kasus ini masih berproses. Jika ada isu yang menyampaikan sudah SP3, saya pastikan itu tidak benar. Kami tegaskan bahwa kasus ini masih berjalan sesuai dengan mekanisme dan peraturan hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya pada April 2024 Rektor Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Gorontalo AH dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap dosen dan tenaga kependidikan di lingkungan kampus tersebut.
AH yang merupakan seorang profesor itu sudah dinonaktifkan berdasarkan Surat Keputusan Ketua PWNU, sehingga sejak tanggal 16 April 2024 tidak lagi menjabat sebagai rektor di kampus tersebut.