Jakarta (ANTARA GORONTALO) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat
rekomendasi pemberhentian sementara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah
menyusul statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan
sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi dan
sudah mendekam di rumah tahanan KPK cabang Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Standar yang dilakukan KPK apabila seorang tersangka dan ditahan
kemudian KPK akan membuat surat untuk dilakukan pemberhentian sementara.
Standarnya itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK,
Jakarta, Jumat.
Namun Bambang belum bisa memastikan apakah surat tersebut sudah
dibuat karena yang menandatangani surat tersebut adalah Ketua KPK
Abraham Samad.
"Saya belum cek apa sudah dibuat, ditandatangani, dan sudah dikirim
belum. Karena yang tandatangan kan ketua. Standarnya seperti itu," ujar
Bambang.
Rekomendasi pemberhentian sementara Atut sebagai gubernur, lanjut
Bambang, karena seseorang yang telah ditahan sudah tidak efektif dalam
menjalankan fungsi pemerintahan.
"Seseorang yang ditahan pasti dia tidak efektif. Alasan kedua,
ketika dia tidak efektif menjalankan pemerintahan maka negara akan
diirugikan karena negara harus membayar dia. Sementara dia tidak
memberikan kontribusi," jelas Bambang.
Selain itu, lanjut Bambang, ada potensi orang tersebut dalam hal ini
Atut bisa menggunakan orang-orangnya untuk mengalihkan barang bukti.
"Dia juga bisa mengarahkan dan mengatur orang-orang itu untuk tidak menjadi saksi," tambah Bambang.
"Ketika kemudian dia sudah diberhentikan maka kemudian akan lebih
mudah prosesnya (penyidikan). Jadi ini untuk memudahkan supaya kualitas
penyidikan bisa lebih mudah," tegas Bambang.
Ia juga mengatakan bahwa apabila seseorang sudah ditetapkan sebagai
tersangka oleh KPK maka hampir semua tersangka akan menjadi terdakwa.
"Makanya saya menggunakan istilah quasi. KPK mendorong supaya
pemerintahan ini tegas dalam mengambil posisi dan sikap. Kedua yang
penting adalah kita punya pengalaman-pengalaman karena orang-orang yang
menjadi tersangka itu masih mempunyai kewenangan hak-haknya itu. Kalau
itu yang terjadi bahaya bagi proses penegakan hukum," tutur Bambang.
Sementara itu, pengacara Atut, Firman Wijaya, membantah jika peran
Atut sebagai Gubernur Banten sudah tidak efektif karena statusnya
menjadi tersangka dan telah ditahan.
"Siapa bilang enggak efektif? Kan mekanismenya belum ditempuh, kalau mekanismenya ditempuh ya kita dorong," kata Firman.
Ia mengatakan penahanan Atut seharusnya tidak menjadi isolasi
kekuasaan Atut sebagai kepala pemerintahan dengan unsur pemerintahan
yang lain.
"Biarkan lah ada dialog. Sekarang kan tidak terjadi karena ibu dalam
posisi diisolasi, belum bisa bertemu dengan unsur-unsur pemerintahan.
saya rasa mekanisme ini perlu dibenahi," jelas Firman.
Selain itu, menurut Firman, Atut juga bisa dituntut orang lain jika
fungsi ketatanegaraan tidak dijalankan karena ada kewajiban
konstitusional sebagai Gubernur Banten.
"Makanya saya menawarkan penahanan kota itu adalah konsep awal, toh
ibu masih ditahan. Kalo ini bisa, kewenangan ibu bisa dijalankan.
Rasanya ada jalan tengah. Kalau bertahan dalam posisi ini akan deadlock saja," kata Firman.
KPK akan kirim rekomendasi pemberhentian sementara Atut
Jumat, 27 Desember 2013 22:42 WIB