Gorontalo, (ANTARA GORONTALO) - PT PLN melalui Sistem Sulawesi Bagian Utara Tragi Gorontalo, mengungkapkan pemadaman listrik yang terjadi hari Jumat (3/1), akibat adanya penebangan pohon.
Supervisor Lingkungan, K2 dan Administrasi Tragi Gorontalo Reynold Gobel, mengatakan, penebangan pohon oleh warga Desa Suginti Paguat sekitar tower SUTT (Sambungan Udara Tegangan Tinggi) 150 kV, tanpa koordinasi dengan pihak PLN.
Pohon yang ditebang warga tersebut tumbang dan mengenai jaringan transmisi SUTT, sehingga ada konduktor (kabel) yang putus.
Menurutnya, akibat kondisi itu kerugian PLN secara fisik diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
"Belum lagi kerugian akibat tidak terjualnya kWH listrik hampir mencapai miliaran rupiah," tambahnya.
Di satu sisi, kata dia, penebangan pohon tanpa kordinasi dengan PLN tersebut juga dapat mengakibatkan kecelakaan karena kematian kena sengatan listrik.
Ia menuturkan, kejadian itu bukan yang pertama kali dan pernah terjadi pada awal tahun 2012 di transmisi SUTT daerah Boroko.
PLN mengimbau warga melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum melakukan penebangan pohon di sekitar jaringan transmisi.
Pelaku penebangan pohon, kata dia, dapat dijerat dengan Undang-undang Keselamatan Ketenagalistrikan, dimana setiap orang yang melakukan perbuatan yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan yang mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehinga merugikan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara 5 tahun atau denda paling banyak Rp.2,5 miliar.
Pemadaman Listrik Di Gorontalo Karena Penebangan Pohon
Jumat, 3 Januari 2014 23:17 WIB